Oplus_131072
Teropongindonesianews.com
Pringsewu, Lampung – Aktivitas tambang galian tanah urug di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi sorotan tajam warga. Diduga kuat, operasional tambang yang menggunakan alat berat ini berjalan tanpa izin resmi, menimbulkan keresahan mendalam dan kekhawatiran akan dampak lingkungan serta potensi pelanggaran hukum.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (27/9/2025), mengungkapkan keprihatinannya kepada awak media. Menurut kesaksiannya, penambangan tersebut sangat meresahkan masyarakat. “Selain menebar debu yang mengganggu kenyamanan, aktivitas ini juga berpotensi merusak Fasilitas Umum SepertiĀ jalan dan lingkungan secara signifikan,” ujar warga tersebut.
Ia menyayangkan Lemahnya pengawasan dari pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, terhadap maraknya tambang ilegal ,Aktivitas penambangan tanpa izin, tegasnya, jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang-undang tersebut mensyaratkan setiap pelaku usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Lebih lanjut, warga tersebut menambahkan, “Kalau tidak memiliki izin itu berarti aktivitas tambang tersebut masuk dalam kategori ilegal. Dan ini harus menjadi perhatian serius semua pihak.” Ia juga mengingatkan bahwa selain perizinan penambangan, pengelola tambang wajib memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan material tambang, sesuai dengan ketentuan Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009.
Tidak hanya aspek legalitas tambang, penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh alat berat di lokasi tambang juga menjadi sorotan. Warga menduga kuat, alat berat tersebut menggunakan BBM bersubsidi jenis solar, yang seharusnya dialokasikan untuk sektor yang berhak.

Penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan komersial seperti penambangan ilegal ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran yang harus ditindak tegas. Warga mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa hal ini secara menyeluruh.
“Ini bukan hanya soal izin tambang, tapi juga berkaitan dengan kerusakan lingkungan, penyalahgunaan subsidi, dan dampak sosial yang ditimbulkan kepada masyarakat,” tegas warga tersebut.
Atas berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi, warga memberikan desakan kuat agar pemerintah daerah, dinas terkait, dan aparat penegak hukum tidak menutup mata.
Mereka mendesak agar tambang ilegal di Pekon Parerejo, yang diduga dikelola oleh ZN dan KS, yang diketahui merupakan mantan kepala desa di wilayah Kabupaten Pesawaran segera ditertibkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Harapan besar tertumpu pada tindakan cepat dan tegas dari aparat penegak hukum untuk membersihkan Pringsewu dari praktik tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
Sadek








