
Teropongindonesianews.com
Banyuwangi – Sejumlah Warga Di Wilayah Dusun Karangrejo Selatan Desa Wongsorejo Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi Mengeluh Dengan Adanya Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Yang Dilakukan Pokmas Wilayah Tersebut Yang Berperan Aktif Selaku Penanggung Jawab Sebagai Pokmas. Padahal, Program Dari Pemerintah Pusat Melalui PLN Itu Sudah Gratis Sabtu /18/10/2025
Ada Beberapa Oknum Pokmas Dusun Karangrejo Selatan Desa Wongsorejo Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi Yang Berani Melakukan Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Tanpa Mendasari Aturan ,Dengan Modus Mengatas Nama Kan Pihak Pln Pdahal Pasang Baru Pln Dengan Kebutuhan Suplai Sumur Bor Hanya Kisaran Kurang Lebih Rp 15 .000.000 ( Lima Belas Juta )
Munculnya Dugaan Pungutan Liar Tersebut Berdasarkan Informasi Dari Masyarakat Dari Dusun Karangrejo Selatan Dimana Masyarakat Dimintai Dana Rp 22.000000 ( Dua Puluh Dua Juta ) Yang Dibebankan Kepada Kelompok Masyarakat ( Pokmas ) Untuk Pasang Baru PLN Yang Akan Disalurkan Untuk Kepentingan Sumur Bor.
Kurang Lebih Dari 190 Warga Dipungut Dana Sebesar Rp 150.000. ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) Bawah Mereka Di Minta Pungutan Dana Sebesar Rp 150 Ribu Per Kepala Keluarga (KK). Sehingga Dengan Jumlah Tersebut Terkumpul Dana Dari Warga Kurang Lebih Rp 30.000.000 ( Tiga Puluh Juta Rupiah )
Dengan Alasan Demi Kelancaran Masuknya Tiang PLN Ke Dusun Karangrejo Selatan Desa Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi
Ketika Media Teropong Indonesia News.Com Melakukan Uji Informasi Dan Konfirmasi Kepada Masyarakat Yang Tidak Mau Disebut Namanya Utamanya Di Wilayah Tersebut Membenarkan Adanya Penarikan Dana
Penarikan Dana Disampaikan Pada Saat Musyawarah Namun Mereka Sudah Tidak Bisa Berbuat Apa Karena Sudah Ada Penekanan Dari Oknum Kepala Dusun Karangrejo Selatan Dan Pengurus Pokmas
Ironisnya Pembayaran Yang Di Berikan Oleh Masyarakat Itu Sudah Jelas Tidak Bisa Dipertanggung Jawabkan Secara Hukum.
Adapun Jumlah Kepala Keluarga Di Karangrejo Selatan Tersebut Berjumlah 190 Kepala Keluarga(KK) Sedangkan Sistim Pembayaran Harus Tunai Dan Lunas
Dan Jika Ditemukan Adanya Pemungutan Atas Dasar Pembelian Tiang Listrik, Maka Hal Tersebut Perlu Untuk Dipertanyakan.
“kalau Ada Yang Memungut Atas Dasar Pembelian Tiang Listrik Untuk Penyambungan Baru, Maka Patut Diduga Itu Adalah Pungutan Liar
Padahal Sudah Jelas Setiap Perusahaan Yang Hendak Menjual Energi Listrik, Wajib Membangun Fasilitas Instalasi Pendukung Seperti Tower, Gardu Serta Pemasangan/Penyambungan Kabel Ke Rumah Warga.
Memang , Untuk Kabel Penyambungan Itu Dikenakan Kepada Pelanggan.
Namun, Tidak Untuk Biaya Pemasangan Tiang Listrik Dan Biaya Sertifikat Laik Operasi (Slo).
“untuk Kabel Penyambungan Itu Dikenakan Kepada Pelanggan Tapi Tidak Untuk Tiang Listrik,
Apalagi Mengenai SLO Itu Tidak Ada Sangkut Pautnya Dengan Pelanggan, Itu Domainnya Bright PLN Kabupaten Banyuwangi
Permainan Seperti Ini Sudah Termasuk Pungutan Liar (Pungli) Dan Ini Kerap Di Temukan
Ada Pungutan Yang Berbunyi Apa Pun Apalagi Mengatasnamakankan PLN Karena Sekarang Ini Sudah Menggunakan Sistim APLN Yang Murni Dana Operasional PLN Tidak Lagi Mengunakan APBN
Jadi Wajib Di Tindak Lanjuti karena Semuanya Itu dwmi Kepentingan Masyarakat Luas .Kalau Terjadi Ada Pungutan maka Itu Adalah Oknum Pengurus Pokmas
Sementara Camat Wongsorejo Belum Bisa Dihubungi Melalui Telepon Selulernya Untuk Dikonfirmasi Terkait Adanya Dugaan Pungli Pemasangan Baru Pln Diwilayahnya Kecamatan Wongsorejoanya dugaan pungli pemasangan baru pln diwilayahnya kecamatan wongsorejo. Kurniadi – Kabiro Banyuwangi







