
Teropongindonesianews.com –
Pesawaran – Masyarakat adat Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, menyampaikan keberatan atas pemasangan plang yang dilakukan oleh PTPN I Regional 7 Unit Usaha Rejosari Natar di wilayah tanah adat mereka. Masyarakat menilai tindakan tersebut tidak tepat dan berpotensi menimbulkan konflik.
Menurut masyarakat adat, plang tersebut dipasang di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik Unit Usaha Rejosari Natar. HGU tersebut secara geografis terletak di Desa Rejosari Natar, Kabupaten Lampung Selatan, sementara tanah adat Halangan Ratu berada di Desa/Tiyuh Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
“Kami menolak keras pemasangan plang ini,” tegas Abu Bakar, tokoh adat Halangan Ratu yang juga bergelar Suntan Lama, saat ditemui di lokasi pada Selasa, 21 Oktober 2025. “Tanah ini adalah tanah adat kami, yang telah diwariskan turun-temurun oleh leluhur kami. Ini bukan wilayah HGU Rejosari Natar.”
Masyarakat adat menilai pemasangan plang ini sebagai upaya PTPN I Regional 7 untuk membangun opini yang keliru, seolah-olah tanah adat Halangan Ratu termasuk dalam kawasan HGU perusahaan.
Abu Bakar juga menekankan bahwa tindakan PTPN I Regional 7 bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang mengakui hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat. “Pemerintah telah jelas mengakui hak-hak kami. Seharusnya, perusahaan seperti PTPN I juga menghormati aturan ini, bukan malah menciptakan kegaduhan dan kebingungan di tengah masyarakat,” tambahnya.
Tokoh adat lainnya, Badri, yang bergelar Suntan Peduka, menyampaikan kekhawatirannya atas tindakan perusahaan yang berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. “Narasi yang menyesatkan seperti ini bisa merugikan kepercayaan publik. Kami berharap pemerintah segera bertindak tegas dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Masyarakat adat Halangan Ratu berharap pemerintah memastikan berlakunya Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bagi seluruh warga negara tanpa kecuali. “Kami tidak bermaksud menentang pemerintah, tetapi kami menuntut keadilan sesuai amanat sila kelima Pancasila: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Abu Bakar.
Sebagai tindak lanjut, masyarakat adat Halangan Ratu mendesak PTPN I Regional 7 untuk segera memberikan klarifikasi resmi dan menghentikan segala tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, khususnya terkait batas wilayah antara tanah adat dan HGU perusahaan.








