
Teropongindonesianews.com
Gresik, Jawa Timur – LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Sangkapura menyuarakan keprihatinan mendalam terkait mekanisme pelaksanaan proyek pembangunan jalan usaha tani menggunakan plat deuket di Dusun Sawah Luar, Desa Kota Kusuma, Kabupaten Gresik. Proyek yang dianggarkan dari Dana Desa Tahun 2025 ini, diduga kuat pelaksanaannya tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi dengan Ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Desa Kota Kusuma, pelaksanaan proyek tersebut terindikasi hanya bersifat formalitas. “Ketua TPK mengakui bahwa mereka tidak dilibatkan dalam proses pembelanjaan proyek. Semua kewenangan, termasuk penentuan pekerjaan dan pengelolaan anggaran, sepenuhnya berada di tangan Kepala Desa Kota Kusuma,” ujar Junaidi.

Kondisi ini, menurut Junaidi, menimbulkan pertanyaan serius di kalangan masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa. LSM GMBI KSM Sangkapura menduga kuat adanya pembiaran terhadap praktik ini, khususnya dari pihak Kecamatan Sangkapura, terutama Kasi Pembangunan dan Pendamping Desa.
“Kami sangat menyayangkan jika ada pihak-pihak yang sengaja menutup mata terhadap potensi penyimpangan dalam penggunaan dana desa. Dana desa adalah amanah dari negara yang harus dikelola dengan baik dan transparan demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Junaidi.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal penggunaan dana desa secara transparan, LSM GMBI KSM Sangkapura menegaskan akan terus mengawal dan memantau seluruh kegiatan proyek yang dibiayai oleh negara di wilayahnya, termasuk proyek jalan usaha tani di Desa Kota Kusuma.
“LSM GMBI KSM Sangkapura tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini. Kami akan melaporkan temuan tersebut kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH), agar proses hukum dapat ditegakkan,” pungkas Junaidi.
Red







