
Teropongindonesianews.Com
Sumsel- Menanggapi Surat Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera Viii Provinsi Sumatera Selatan Tanggal, 31/10/2025 Dengan Nomor: Hk 0204-ah/810 Perihal : Tanggapan Atas Dugaan Penyimpangan/Korupsi Biaya Jasa Konsultan Sebesar Rp 1.000.000.000 ( Satu Miliar) Rencana Cetak Sawah Di Pulau Kabel, Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2016 Yang Disampaikan Pada Media Teropong Indonesia News.

Pada Surat Klarifikasi Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera Viii Provinsi Sumsel Hanya Menjelaskan Bahwa Daerah Irigasi Rawa ( D.I.R ) Pulau Kabel Memiliki Potensi Areal Sekitar 1.500 Ha, Berdasarkan Surat Permohonan Bupati Ogan Ilir Nomor 520/181/Perbuatan/2015 Tanggal, 25/3/2015 Perihal Permohonan Percetakan Sawah Baru Dan Pembangunan Saluran Primer Di Desa Pulau Kabal Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Yang Ditujukan Kepada Menteri Pertanian Dan Menteri Pekerjaan Umum.
Kemudian Penjelasan Tindak Lanjut Permohonan Oleh Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera Viii Dengan Pelaksanaan Kegiatan Survey, Investigasi, Dan Design ( Sid ) Daerah Rawa Pulau Kabal Pada Tahun Anggaran 2016, Dan Uraian Koordinasi Awal, Gangguan Pelaksanaan Kegiatan, Langkah Koordinasi Lanjutan, Tindak Lanjut Pemerintah Daerah, Fasilitas Gubernur Sumatera Selatan, Kondisi Dilapangan, Pendampingan Inspektorat Jenderal Sda Yang Mengacu Pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Jo Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 91 Ayat ( 1), Penghentian Kontrak Dapat Dilakukan Dalam Keadaan Kahar ( Force Majeure ), Termasuk Dalam Hal Terjadinya Bencana Alam, Dan Surat Bupati Muara Enim Nomor 593/0164/I/2016 Dan Penolakan Masyarakat Dimaknai Sebagai Adanya Bencana Sosial Di Wilayah Tersebut.
Dan Langkah Adminstratif Penghentian Kegiatan, Berdasarkan Kondisi Tersebut, Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera Viii Telah Melaporkan Kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Mengenai Penghentian Sid Pulau Kabal Dan Tidak Melakukan Realisasi Keuangan Atas Kegiatan Dimaksud Dalam Dipa Tahun Anggaran 2016.
Padahal Pihak Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera Viii Telah Melakukan Kontrak Dengan Nomor: 01/Sp/Ah-can Prog/2016 Tanggal, 6 Januari 2016 S/D 3 Juni 2016 Dengan PT Sarana Bhuana Jaya Sebagai Konsultan Kegiatan yang Beralamat Di Jalan Gadung Utama Barat Kav.C 6 -15 Puterco Gading Regency -Bandung.
Dari Uraian Yang Disampaikan Pihak Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera Viii Pada Pokok Surat Klarifikasi Kepada Media Teropong Indonesia News Tidak Menjawab Pokok Surat Konfirmasi Media TIN yang Mempertanyakan Tentang Biaya Jasa Konsultan Rencana Cetak Sawah Sebesar Rp 1.000.000.000 ( Satu Miliar).
Terkait Dana Tersebut Pihak Humas Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII Pernah Menyampaikan Via By Phone Pada Pihak Media TIN Bahwa Uang 1 Miliar Untuk Dikembalikan Secara Otomatis Ke Pusat. Lalu Media TIN Mempertanyakan Apakah Bentuk Laporan Keuangannya Menjadi Silva. Secara Spontan Pihak Humas Balai VIII Menjawab Tidak Silva, (20/10/2025).
Dari Surat Klarifikasi Dan Penjelasan Via By Phone Humas Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII Tidak Menyertakan Bukti Uang Dikembalikan Secara Otomatis Ke Pusat.
Untuk Itu, Media TIN Akan Terus Melakukan Pendalaman Terkait Dana Survey Konsultan Sebesar Satu Miliar Yang Diterima Oleh Pihak Balai Besar Viii Itu. Dan Akan Melakukan Koordinasi Pada Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan , Atas Temuan Dugaan Penyimpangan Dana Pemerintah Yang Berdampak Pada Kerugian Keuangan Negara.
Irwanto/ Sumsel.





