
Teropong Indonesia News
PROBOLINGGO – Pembangunan swalayan modern di Kota Probolinggo menuai penolakan keras dari Aliansi Lembaga Gerakan Masyarakat (LEGAM). Lokasi pembangunan dinilai melanggar Perda No. 10 Tahun 2019 dan berpotensi merugikan ekonomi usaha kecil, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Rapat Komisi I DPRD No. 45/Komisi I/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026.
Kepala DKUPP beralasan izin sudah diberikan sejak 2024, dengan pertimbangan jarak ke pasar rakyat sudah sesuai aturan. Namun, LEGAM menemukan kejanggalan, menilai definisi pasar rakyat harus dimaknai secara kontekstual dan tetap memperhatikan keberadaan banyak toko kelontong di radius sekitar lokasi.
LEGAM telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat bersama DKUPP, Satpol PP, dan DPMPTSP. Aliansi ini menuntut jaminan perlindungan bagi ekonomi warga dan mencegah monopoli usaha. “Kami harap eksekutif dan legislatif bertindak tegas demi pemerintahan yang berwibawa,” tegas Didit Laksana, perwakilan LEGAM. BIRO






