
Teropong Indonesia News
BONDOWOSO – Rasa kecewa mendalam menyelimuti hati Bapak Alwi, seorang pensiunan yang nasibnya kini terkatung-katung pasca perubahan pengelolaan dana pensiun dari BTPN ke PT Sarana Multigriya Finansial atau lebih dikenal SMBC. Alih-alih mendapatkan kepastian, ia justru merasa seolah-olah sedang “dipermainkan” oleh pihak terkait, sementara hak penerimaan gajinya terus terhambat.

Sebagaimana terlihat dalam pantauan media, tim SMBC mendatangi kediaman Pak Alwi untuk menindaklanjuti keluhan yang disampaikan. Di ruang tamu yang sederhana itu, kekecewaan Pak Alwi tergambar jelas saat mendengar penjelasan yang masih belum bisa di terima Akal Sehat (menurutnya) karena ketika di tanyakan pada Salah satu petugas Pos sebagai penyalur Gaji Pensiunannya juga masih belum bisa percaya.
Di sampaikan. Pada tim Media TIN bahwa Gaji pensiun yang seharusnya ia terima utuh sebesar Rp2.423.558 per bulan, kini hanya mampu ia terima sebesar Rp672.000 saja. Padahal, seluruh kewajiban cicilan Kredit Pensiun (KPN) telah tuntas dilunasi hingga tanggal 17 Juli 2026. Seharusnya mulai tanggal 1 Agustus 2026, hak penerimaan gajinya kembali utuh sepenuhnya. Namun kenyataan berkata lain—sistem justru ditutup sepihak, tanpa pemberitahuan yang layak dan tanpa kejelasan yang memuaskan.
“Saya sudah melunasi semua kewajiban saya tepat waktu. Mengapa hak saya justru dikurangi? Mengapa sistem ditutup tanpa ada kata sepakat? Rasanya seperti saya dipermainkan saja,” ujar Pak Alwi dengan nada bergetar.
Keterangan yang diterima dari pihak Kantor Pos semakin menambah keraguan. Melalui pesan yang diterima, pihak terkait menyatakan: “Kita tidak ada wewenang untuk membuka blokirnya, baru kemungkinan bisa dibuka tanggal 25 Agustus dari pihak SMBC. Dan selama pembayaran kemarin memang ada beberapa kasus yang sama, kemungkinan disebabkan perpindahan dari SMBC ke BTN.”
Kalimat itu bagai tamparan keras. Bukan hanya kerugian materiil yang dirasakan, namun juga ketidakadilan prosedural. Perubahan sistem yang memotong hak orang yang sudah berjuang melunasi kewajibannya, tanpa sosialisasi yang jelas, tanpa tanggung jawab yang tegas, sangat menyakitkan hati para pensiunan yang sudah menghabiskan masa mudanya untuk bekerja bagi negara.
Pak Alwi mempertanyakan: Siapa yang bertanggung jawab? Mengapa perpindahan pengelolaan justru membebani nasabah yang taat? Mengapa nasib hak hidup seorang pensiunan harus digantungkan tanpa kepastian waktu?
Sampai saat ini, Pak Alwi dan pendampingan terus berupaya mencari jalan keluar yang adil. Ia menuntut agar haknya segera dikembalikan utuh, dan pihak yang berwenang memberikan penjelasan terbuka, bukan sekadar alasan teknis yang membebani nasabah yang tidak bersalah.
“Kami bukan meminta keistimewaan, kami hanya meminta keadilan. Sudah tua, sudah lunas kewajiban, mengapa masih harus menderita begini?” tegasnya dengan mata berkaca-kaca.
Media Teropong Indonesia News akan terus mengawal permasalahan ini hingga kepastian dan keadilan benar-benar terwujud bagi Pak Alwi dan nasabah lain yang mengalami nasib serupa. RED






