
Teropong Indonesia News. Com
Bandar Lampung-sidang praperadilan Diajukan Direktur utama sekaligus pemilik saham PT San Xiong steel indonesia. Fini Fong, ke Pengadilan Negeri Tanjung karang kelas 1A memasuki tahap pemerikasaan saksi ahli dari termohon (Polda Lampung) Jum’at, 7 Agustus 2026.
Didalam persidangan Kehadiran saksi ahli dari termohon tersebut sempat memicu perdebatan alot terhadap Kuasa hukum Fini Fong, perdebatan memanas itu dipicu karena pernyataan saksi ahli termohon bertolak belakang dari pandangan hukum dari saksi ahli pemohon yang sebelumnya telah dihadirkan.
Dikatakan kuasa hukum Dirut PT San Xiong steel Indonesia Fini Fong Aristoteles M.J Siahaan, S.H., M.H., beserta rekannya Dicky Muhamad Kurniawan, S.H., M.H., menyampaikan, Dengan dihadirkan nya saksi ahli termohon Polda Lampung bertolak belakang dengan prosedur hukum yang ada, Dalam penjelasan Saksi ahli termohon menurut Aristoteles tidak berdasarkan ilmu pengetahuan hukum yang sebenarnya.
“Dalam persidangan tadi cukup alot dan berdebat, menurut saya pandangan hukum dari saksi ahli termohon sangatlah bertolak belakang dengan ketentuan hukum yang sebenarnya, Laporan yang cacat Formil malah justru di benarkan oleh Saksi ahli tersebut.”kata Aristoteles.
Terlebih kata tim kuasa hukum Fini Fong itu, saksi ahli termohon tidaklah konsisten dengan Fakta ketentuan dan atau aturan hukum itu sendiri, sehingga menurutnya bila korbannya adalah suatu perseroan, maka harus tunduk dengan Undang-undang perseroan.
“Saksi ahli termohon Polda lampung tidak konsisten dengan ilmuan, pemalsuan atau penggelapan betul delik biasa, tapi ini korbannya perseroan maka harus tunduk dengan Undang-undang perseroan sesuai pasal 98 itu kan sangat jelas.”ujar Aristoteles dan tim kuasa hukum Fini Fong.
Lebih lanjut, meskipun begitu. Tim kuasa hukum Dirut sekaligus pemilik saham PT San Xiong steel indonesia optimis dan meyakini kebijakan putusan hakim tunggal nantinya bakal bersikap seadil-adilnya.
“Setelah melihat faktor persidangan sampai detik ini, dan bukti-bukti yang telah kami berikan serta keterangan saksi-saksi yang telah disampaikan, kami meyakini hakim tunggal akan memutuskan yang seadil-adilnya, dan kami optimistis akan memenangkan perkara ini.”tegas Aristoteles.
Sementara itu, sangat disayangkan sikap saksi ahli termohon Polda Lampung Doktor Bambang Hermanto, SH.,M.H seusai persidangan menolak di Wawancarai.
“Jangan saya, wawancarai saja penyidik yang didalam sidang.”timpal saksi ahli termohon Polda Lampung.
Ditempat yang sama seusai persidangan, kehebohan di tunjukan olah puluhan buruh PT San Xiong steel Indonesia saat menghadiri jalannya persidangan Praperadilan tersebut, Didepan Halaman Pengadilan negeri tanjung karang puluhan buruh bergemuruh berunjuk rasa guna menyampaikan aspirasi.
Menariknya, unjuk rasa Puluhan buruh tersebut, bukan saja menyampaikan aspirasi melalui pernyataan secara lisan, namun terlihat aspirasi juga disampaikan melalui secara tertulis yang bertuliskan.
*Mohon putusan seadilnya berdasarkan Fakta-fakta Persidangan*
*Buka rekening agar kami bisa di Gaji*
*Mohon untuk di buka segel pabrik dan Biarkan kami bekerja*
Saat diwawancarai, puluhan buruh PT San Xiong itu meminta agar pihak Aparat penegak hukum dalam persidangan perkara ini, bisa membuka kembali segel serta Pemblokiran rekening milik perusahaan tersebut.”ujar ..
“Harapan kami putusan persidangan ini bisa secepatnya diselesaikan agar kami cepat bisa bekerja kembali, karena sebagian besar perusahaan tersebut mempekerjakan kearifan lokal setempat, ini lah wujud aspirasi kami, karena sudah hampir dua tahun tidak ada kejelasan untuk kami yang masih berstatus pekerja di perusahaan itu.”ucap Joko perwakilan puluhan buruh yang hadir dalam sidang di PN Tanjung karang.
Harapan puluhan buruh tersebut juga ditujukan untuk hakim tunggal yang nantinya akan memutuskan dalam persidangan, buruh meyakini kebijakan hakim akan memutuskan seadil adilnya.
“Sejujurnya, Dampak-dampak dari kami tidak bekerja ini sangatlah banyak, pada inti besar harapan kami perusahaan PT San Xiong ini bisa cepat beroperasional kembali.”sebut Buruh.
Untuk Diketahui, sidang putusan akan di gelar pada hari Selasa 11 Agustus 2026. Dalam putusan Praperadilan yang di ajukan Dirut PT San Xiong Steel indonesia itu juga nantinya akan menentukan nasib ratusan buruh yang masih berstatus bekerja di dalam perusahaan tersebut.
Darwin







