
Teropongindonesianews.com
SUMENEP — Ruang digital kembali menjadi sorotan hukum. Seorang aktivis lingkungan asal Sumenep, Khairil Anwar, secara resmi melaporkan akun TikTok @buburkacangijo ke Polres Sumenep atas dugaan pengancaman melalui media sosial.
Langkah hukum tersebut ditempuh Khairil sebagai respons atas konten yang dinilainya tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga berpotensi menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis. Laporan itu didampingi langsung oleh penasihat hukum Moh. Sy. Maulana, S.H., dari LBH Wiraraja.
Maulana menegaskan, laporan tersebut bukan sekadar persoalan personal, melainkan bagian dari upaya menegakkan hukum dan etika di ruang publik digital.
“Media sosial bukan ruang tanpa batas. Setiap unggahan, komentar, dan pernyataan memiliki konsekuensi hukum. Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak sembarangan menggunakan media sosial,” tegas Maulana kepada Bombastik.id, Senin (15/12/2025).
Ia menilai, maraknya ancaman dan intimidasi melalui media sosial menunjukkan lemahnya kesadaran hukum sebagian pengguna platform digital. Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak menganggap remeh laporan semacam ini.
“Kami berharap Kapolres Sumenep dan penyidik memberikan perhatian serius. Penanganan yang tegas dan profesional sangat penting agar tidak muncul korban-korban berikutnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Maulana menekankan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan dalih untuk menyerang, mengintimidasi, atau mengancam pihak lain.
“Kebebasan berpendapat dibatasi oleh hak orang lain. Etika digital adalah fondasi utama agar media sosial tetap menjadi ruang yang aman dan sehat,” tambahnya.
Menurutnya, pengalaman yang dialami Khairil Anwar harus menjadi pelajaran kolektif bagi masyarakat bahwa interaksi di dunia maya berada dalam pengawasan hukum.
“Dunia digital bukan wilayah bebas hukum. Siapa pun yang melanggar, harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana,” tegas Maulana.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menjerat terlapor dengan Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik.
Saat ini, perkara tersebut telah masuk tahap penyelidikan di Polres Sumenep. Khairil bersama tim kuasa hukumnya menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, guna memastikan penegakan hukum berjalan adil dan tidak tebang pilih.RHM







