Oplus_131072
Teropongindonesianews.com
Bondowoso, 19 Desember 2025 — Proyek rehabilitasi Jalan KH Khairil Anwar, Kelurahan Badean, Kecamatan Kota Bondowoso, yang merupakan akses vital ambulans untuk merujuk pasien ke RSUD dr. Koesnadi, masih belum dikerjakan secara tuntas meskipun sudah hampir satu minggu berlalu sejak pengurukan awal. Hingga kini, dinas teknis yang menangani belum memberikan tanggapan resmi mengenai keterlambatan tersebut.
Kondisi jalan yang masih belum diperbaiki secara menyeluruh itu memicu kekhawatiran warga dan tenaga kesehatan. Mereka menilai hal ini dapat menghambat pelayanan darurat kesehatan, terutama bagi pasien yang membutuhkan rujukan cepat.
Moh Zaenudin, perwakilan dari JPKPN, turun langsung meninjau lokasi kemarin siang. Zaenudin menyampaikan kekecewaannya terhadap lambatnya respons pemerintah daerah dalam menyelesaikan pekerjaan ini.
“Ini jelas fasilitas umum yang bersifat darurat dan berfungsi untuk keselamatan nyawa masyarakat, tidak hanya sekadar infrastruktur biasa. Tidak bisa dipahami kalau pengerjaannya tertunda tanpa penjelasan,” ujar Zaenudin.
Ia menambahkan bahwa kondisi proyek yang belum kelihatan progress fisiknya sangat mengkhawatirkan, apalagi sudah mendekati batas akhir pelaksanaan anggaran tahun 2025.
Menurut kalender akhir tahun anggaran yang diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-17/PB/2025, seluruh kontrak, pendaftaran kontrak, dan dokumen laporan harus diproses dan dilaporkan paling lambat menjelang akhir Desember 2025, dengan banyak aktivitas administratif berakhir sebelum 23–25 Desember 2025 agar pembayaran dan pertanggungjawaban bisa dilakukan sebelum tutup tahun anggaran.

Zaenudin juga menyinggung aspek hukum dalam pengelolaan anggaran publik, bahwa pelaksanaan anggaran pemerintah pusat dan daerah harus mengikuti ketentuan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN/UU APBD), yang secara sistematis mewajibkan pekerjaan proyek dan penyerapan anggaran diketahui secara tertib, transparan, dan selesai sesuai jadwal administrasi anggaran yang berlaku.
“Kalau ada proyek yang tidak menunjukkan progres jelas, ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban mempertanggungjawabkan APBN/APBD,” tegasnya.
Selain itu, Zaenudin menilai bahwa pekerjaan konstruksi seperti rehabilitasi jalan lokal merupakan bagian dari arahan Presiden melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi, yang diharapkan dapat mengakselerasi perbaikan jalan di berbagai daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Pekerjaan Umum maupun Bappeda belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlambatan pengerjaan rehabilitasi jalan tersebut.
Masyarakat dan JPKPN kini berharap ada kejelasan jadwal pengerjaan hingga progres realisasi di lapangan, agar fasilitas publik yang sangat mendesak seperti akses ambulans ini bisa segera dinikmati secara optimal.
Farhan







