
Teropongindonesianews.com
SUMENEP — Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program bantuan hibah pembangunan screen house kepada kelompok tani di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep mulai mencuat ke permukaan. Program hibah dengan nilai mencapai Rp500 juta tersebut diduga kuat dijalankan dengan pola yang menyimpang dari ketentuan resmi pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan praktik koruptif dalam program tersebut dilakukan melalui beberapa modus. Salah satunya, pihak DKPP melalui Koordinator Penyuluh (Korluh) di tingkat kecamatan disebut mendekati kelompok tani tertentu dengan menawarkan bantuan hibah pembangunan screen house senilai Rp500 juta.
Namun, dalam prosesnya, kelompok tani penerima bantuan justru diminta untuk tidak terlibat langsung dalam pekerjaan fisik. Mereka hanya dijanjikan menerima hasil akhir berupa bangunan atau barang jadi, tanpa dilibatkan dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan.
Lebih jauh, pengerjaan fisik proyek Green house tersebut diduga sepenuhnya dilaksanakan oleh pihak ketiga yang ditunjuk secara langsung oleh DKPP. Penunjukan ini disinyalir dilakukan tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Praktik pengalihan pelaksana kegiatan dari kelompok tani kepada pihak ketiga ini dinilai bertentangan secara nyata dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) program hibah pemerintah. Dalam juklak tersebut, secara tegas disyaratkan adanya keterlibatan aktif kelompok penerima dalam pelaksanaan fisik kegiatan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.
Sejumlah pihak menilai, pola semacam ini berpotensi membuka ruang penyimpangan anggaran, mark up biaya, hingga praktik korupsi berjamaah yang merugikan keuangan negara serta menghilangkan esensi pemberdayaan kelompok tani sebagai penerima manfaat utama program hibah.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak DKPP Kabupaten Sumenep masih terus dilakukan. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait guna memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.red








