
Teropong Indonesia News
Jambi – Sengketa Surat Keputusan Bupati Sarolangun, Nomor 148/PSDS/2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Milik Daerah Kabupaten Sarolangun, Tirta Sako Batuah yang di gugat oleh Ketua Umum DPP Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA di tingkat pertama Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor: 10/G/2025/PTUN JBI,
Hasil Putusan Ketua Majelis Hakim,Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, Tanggal 19 September 2025, menolak semua gugatan yang di Ajukan olek Ketua Umum DPP Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) yang di wakili oleh DARMAWAN, Selaku Ketua Umum dan Pendiri.

Setelah menerima putusan (PTUN) Jambi Nomor 10/G/2025/PTUN. Jambi tersebut Ketua Umum DPP Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION Republik Indonesia (ICC-RI) yang di wakili oleh DARMAWAN, selaku Ketua Umum dan Pendiri mengadakan upaya hukum, mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang, hasil Keputusan Pengadilan TinggiTataUsahaNegara (PTTUN) Palembang Nomor: /B/2025/PT. TUN. PLG, Pada tanggal 25 November 2026, menerima seluruh isi Permohonan Banding, dari Badan Hukum (ICC – RI) membatalkan SK Bupati Sarolangun Nomor. 148/PSDA/2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Sarolangun, Tirta Sako Batuah.
Berdasarkan Putusan (PT TUN) Palembang tersebut, Pihak Bupati Sarolangun selaku Tergugat dan Terbanding melakukan upaya hukum mengajukan KASASI ke Mahkamah Agung RI, tanggal pengirim berkas 14 Januari 2026, dengan Nomor Surat pengiriman : 3/PAN.PTUN.W5-TUN3/HK2.7/1/2026.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 178 K/TUN/2026, menolak seluruh isi Permohonan KASASI yang diajukan Pihak Bupati Sarolangun, dan memperkuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang, Nomor: /B/2025/PT. TUN. PLG, Pada tanggal 25 November 2026.
Berdasarkan Putusan yang tertera di atas, Ketua Umum DPP Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) yang di wakili oleh DARMAWAN, Selaku Ketua Umum dan Pendiri meminta agar saudara HURMIN selaku Bupati Sarolangun segera membatalkan SK Bupati Sarolangun Nomor. 148/PSDA/2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Sarolangun, Tirta Sako Batuah, agar segera mencopot Direktur PERUMDA, (PDAM) Tirta Sako Batuah, yang sekarang di jabatan oleh MULYADI. SE.
Menurut DARMAWAN Selaku Ketua Umum Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION Republik Indonesia (ICC-RI), menyampaikan meskipun pihak Bupati Sarolangun masih melakukan upaya hukum, PENINJAUAN KEMBALI (PK) hal tersebut tidak menjadi penghalang untuk mencopot MULYADY selaku Direktur Perusahaan Umum Milik Daerah, Kabupaten Sarolangun, Tirta Sako Batuah, apabila HURMIN, selaku Bupati Sarolangun tidak mencopot saudara MULYADI. SE dari jabatannya selaku Direktur PDAM Tirta Sako Batuah, maka KETUA UMUM Badan Hukum (ICC – RI) akan mengajukan permohonan Eksekusi kepada KETUA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) Jambi ucap nya. (Team).








