Oplus_131072
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah– Di Penghujung, penutupan akhir tahun 2025 kemarin, Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, kembali berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, sekira pukul 02:00 WIB dini hari di Perumahan (Perum) II PT Gunung Madu Plantation (GMP) kampung Gunung Batin Baru, kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah.
Seorang remaja terduga pelaku, yang masih berstatus pelajar berinisial AWM (15), yang juga merupakan warga Perumahan setempat, berhasil ditangkap setelah sebelumnya diamankan oleh pihak Satpam/Scurity PT. GMP didekat lapangan Futsal Perum II Gunung Madu Plantation, yang kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Terusan Nunyai AKP Daniel Hamidi mengatakan, pengungkapan kasus ini atas adanya laporan dari korban Dedek Rusmana (34) Karyawan Swasta, warga Housing/Perumahan II PT GMP, kampung Gunung Batin Baru, kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah.
Dimana, dari keterangan korban, awalnya saat dirinya pulang pulang kerumah ia melihat posisi dan kondisi kamarnya dalam keadaan kasur dan lemari sudah berantakan serta etalase jendela juga sudah dalam keadaan terbuka.
“Pada saat itu korban melihat Tas milik istrinya juga sudah dalam keadaan terbuka tergeletak di atas kasur dan saat ia memeriksa uang yang disimpan di dalamnya sejumlah Rp. 280.000,00,- (Dua juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) telah raib,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., saat di konfirmasi, Jum‘at (02/01/2026).
Ia menjelaskan, atas adanya kejadian itu, sehingga korban melaporkannya kepada pihak Satpam/Scurity PT. GMP dan setelah dilakukan pengecekan dirumah korban, pihak keamanan lingkungan perusahaan berhasil mendapatkan petunjuk dan mengamankan seorang remaja yang dicurigai berinisial AWM (15).
“Saat pemeriksaan awal oleh pihak satpam PT GMP, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di rumah korban,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Daniel Hamidi mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan adanya kejadian tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai segera bergerak menuju kelokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan tersangka.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan, tim Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai berhasil mendapatkan sejumlah informasi dari beberapa keterangan para saksi dan juga mengamankan barang bukti berupa; 1 buah Tas warna hitam (milik korban), 1 helai celana pendek dan 1 helai baju kaos berwarna hitam, serta 1 buah elektronik roko elektrik warna putih (milik pelaku).
“Untuk modus operandi yang digunakan oleh pelaku AWM (15) dalam melancarkan aksinya, yakni dengan mengamati rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Dengan melompati tembok belakang rumah dan masuk kedalam rumah korbannya dengan merusak Ventilasi jendela, lalu selanjutnya pelaku mencari kunci kamar dan uang milik korban,” ungkapnya.
Sementara selaku Kanit Reskrim Polsek Terusan Nunyai AIPDA Sudirman, S.H., menambahkan dan menerangkan, saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai dan guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Karena pengungkapan kasus ini masih terjadi pada hari Rabu, (31/12/2025). Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terangnya.
Dan mulai pertanggal 02 Januari 2026 hari ini, sambung Kanit Reskrim, “Kedepannya, untuk kasus tindak pidana pencurian dan lainya, nantinya akan diterapkan dan dikenakan sesuai dengan undang-undang KUHAP dan KUHPidana perubahan yang baru,” ujar dan tandasnya.
Pewarta: Nizar.









