Skip to content
Mei 9, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2026
  • Januari
  • 3
  • Ungkap Kasus Curat Akhir Tahun 2025, Seorang Remaja Berstatus Pelajar Diamankan Polsek Terusan Nunyai
  • Uncategorized

Ungkap Kasus Curat Akhir Tahun 2025, Seorang Remaja Berstatus Pelajar Diamankan Polsek Terusan Nunyai

Redaksi Teropong Indonesia News Januari 3, 2026 3 minutes read
Oplus_131072

Oplus_131072

Teropongindonesianews.com

Lampung Tengah– Di Penghujung, penutupan akhir tahun 2025 kemarin, Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, kembali berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, sekira pukul 02:00 WIB dini hari di Perumahan (Perum) II PT Gunung Madu Plantation (GMP) kampung Gunung Batin Baru, kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah.

Seorang remaja terduga pelaku, yang masih berstatus pelajar berinisial AWM (15), yang juga merupakan warga Perumahan setempat, berhasil ditangkap setelah sebelumnya diamankan oleh pihak Satpam/Scurity PT. GMP didekat lapangan Futsal Perum II Gunung Madu Plantation, yang kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Terusan Nunyai AKP Daniel Hamidi mengatakan, pengungkapan kasus ini atas adanya laporan dari korban Dedek Rusmana (34) Karyawan Swasta, warga Housing/Perumahan II PT GMP, kampung Gunung Batin Baru, kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah.

Dimana, dari keterangan korban, awalnya saat dirinya pulang pulang kerumah ia melihat posisi dan kondisi kamarnya dalam keadaan kasur dan lemari sudah berantakan serta etalase jendela juga sudah dalam keadaan terbuka.

“Pada saat itu korban melihat Tas milik istrinya juga sudah dalam keadaan terbuka tergeletak di atas kasur dan saat ia memeriksa uang yang disimpan di dalamnya sejumlah Rp. 280.000,00,- (Dua juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) telah raib,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., saat di konfirmasi, Jum‘at (02/01/2026).

Ia menjelaskan, atas adanya kejadian itu, sehingga korban melaporkannya kepada pihak Satpam/Scurity PT. GMP dan setelah dilakukan pengecekan dirumah korban, pihak keamanan lingkungan perusahaan berhasil mendapatkan petunjuk dan mengamankan seorang remaja yang dicurigai berinisial AWM (15).

“Saat pemeriksaan awal oleh pihak satpam PT GMP, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di rumah korban,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Daniel Hamidi mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan adanya kejadian tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai segera bergerak menuju kelokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan tersangka.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan, tim Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai berhasil mendapatkan sejumlah informasi dari beberapa keterangan para saksi dan juga mengamankan barang bukti berupa; 1 buah Tas warna hitam (milik korban), 1 helai celana pendek dan 1 helai baju kaos berwarna hitam, serta 1 buah elektronik roko elektrik warna putih (milik pelaku).

“Untuk modus operandi yang digunakan oleh pelaku AWM (15) dalam melancarkan aksinya, yakni dengan mengamati rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Dengan melompati tembok belakang rumah dan masuk kedalam rumah korbannya dengan merusak Ventilasi jendela, lalu selanjutnya pelaku mencari kunci kamar dan uang milik korban,” ungkapnya.

Sementara selaku Kanit Reskrim Polsek Terusan Nunyai AIPDA Sudirman, S.H., menambahkan dan menerangkan, saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai dan guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Karena pengungkapan kasus ini masih terjadi pada hari Rabu, (31/12/2025). Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terangnya.

Dan mulai pertanggal 02 Januari 2026 hari ini, sambung Kanit Reskrim, “Kedepannya, untuk kasus tindak pidana pencurian dan lainya, nantinya akan diterapkan dan dikenakan sesuai dengan undang-undang KUHAP dan KUHPidana perubahan yang baru,” ujar dan tandasnya.

Pewarta: Nizar.

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Perjudian Online Internasional, Ratusan Rekening Diblokir
Next: Polresta Banyuwangi Selesaikan 1.281 Perkara Sepanjang Tahun 2025

Related Stories

IMG-20260508-WA0038
  • Uncategorized

Sampah Menumpuk Cemari Jalan Lintas Provinsi di Kampung Purwa Agung, Warga Keluhkan Bau Menyengat dan Minimnya Penanganan

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 8, 2026
IMG_20260508_111536_copy_422x325_1
  • Uncategorized

Kericuhan Saat Penyitaan Rumah, Juru Sita Di Klaim Bertindak Arogan, Keluarga Bersama Warga Melawan

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 8, 2026
IMG-20260507-WA0068_copy_462x260
  • Uncategorized

Polrestabes Surabaya Perkuat Tim Tangguh Jogoboyo, Respons Cepat Layanan Pengamanan Kota

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 8, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

Selamat dan Sukses Atas Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur

IMG_20260428_023639

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Des   Feb »

Selamat Dan Sukses Atas Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur

1777334148358

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260508-WA0095_copy_748x472
  • AKTIVIS
  • BAKTI SOSIAL

LSM GMBI Distrik Gresik Salurkan Santunan untuk Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 8, 2026
IMG-20260508-WA0000
  • Duka Cita

Kabar Duka, Sekertaris Kampung GBB Supardi, S.E., Meninggal Dunia Diduga Terkena Angin Duduk

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 8, 2026
IMG-20260508-WA0069_copy_459x344
  • KEPOLISIAN

Sinergi untuk Negeri, Polres Trenggalek Bersama Warga Bangun Jembatan Merah Putih Presisi

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 8, 2026
IMG-20260508-WA0063(1)_copy_1398x786
  • BREAKING NEWS
  • Hukum / Kriminal

Desak Pemecatan Aipda SH, Orang Tua Korban Minta Kapolres Tanjung Perak Bertindak Tegas

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 8, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.