
Teropongindonesianews.com
Sumenep – Pembangunan perumahan Paradis di Desa Kalianget Barat mendapat sorotan tajam dari Ketua Brigade 571 Wilayah Madura, Sarkawi, pasalnya praktik pembangunan itu dinilai merusak lingkungan di Kabupaten Sumenep.
Pembangunan perumahan Paradis di Desa Kalianget Barat, yang diduga kuat melanggar aturan lingkungan hidup dengan menebang dan menimbun mangrove, padahal izin lingkungan belum pernah diterbitkan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif atau kesalahan prosedur. Ini adalah pengkhianatan terhadap pesisir, lingkungan, dan warga yang menggantungkan hidupnya pada ekosistem ini,” tegas Sarkawi, Senin (5/1/2026).
Ia menekankan, mangrove bukan tanaman sembarangan, melainkan benteng alami yang menahan abrasi dan melindungi ekosistem pesisir dari kerusakan.
Sarkawi menjelaskan, berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup, lokasi proyek Perumahan Paradis termasuk zona perlindungan abrasi pantai.
Artinya, segala bentuk pembangunan di sini seharusnya dilarang. Tapi kenyataannya, pengembang tetap membuka lahan, menebang mangrove, menimbun tanah, dan melanjutkan proyek perumahan. Ini pembangkangan terang-terangan terhadap aturan,” tegasnya.
Lebih memprihatinkan, Sarkawi menyoroti sikap pemerintah daerah, terutama Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPTSP Sumenep, yang dianggap menutup mata terhadap kerusakan yang terjadi.
“Kalau izin tidak ada tapi pembangunan tetap berjalan, ada apa di balik pembiaran ini?” kritiknya.
Ia menegaskan, publik berhak tahu apakah ada kepentingan tersembunyi yang melindungi pengembang.
Menurut Sarkawi, pembiaran ini memiliki konsekuensi serius.
“Ketika mangrove dihancurkan, abrasi akan meningkat, ekosistem pesisir rusak, dan risiko bencana ekologis semakin tinggi. Ini bukan masalah kecil, ini masalah hidup dan mati bagi masyarakat pesisir Sumenep,” ujar Sarkawi.
Brigade 571 Wilayah Madura, di bawah kepemimpinannya, siap mengawal kasus ini sampai tuntas. “Jika aparat lalai, kami tidak segan membawa persoalan ini ke jalur hukum. Mangrove bukan mainan, ini penyangga kehidupan masyarakat pesisir, dan setiap pohon yang dibabat adalah kerusakan nyata yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya lagi.
Sarkawi juga meminta agar pembangunan Perumahan Paradis dihentikan sementara, sambil menunggu audit perizinan secara terbuka. Ia menekankan bahwa keberadaan mangrove bukan hanya soal pohon atau tanah, melainkan penjaga kehidupan, pelindung ekosistem, dan penahan bencana alam.
“Kalau pemerintah diam dan pengembang bebas merusak, yang rugi bukan pengembangnya, tapi warga dan lingkungan. Kita tidak bisa diam ketika mangrove dibabat untuk keuntungan sesaat,” tambah Sarkawi.
Ia menyerukan transparansi penuh dari Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPTSP, agar publik mengetahui apakah izin benar-benar sah atau proyek ini berjalan di atas celah hukum
masih terus mengupayakan klarifikasi dari pengembang maupun instansi terkait, namun Sarkawi menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh diam.
Ia mengingatkan, setiap pohon mangrove yang hilang adalah ancaman nyata bagi keselamatan pesisir, dan menekankan perlunya tindakan cepat dari pemerintah untuk menegakkan aturan dan melindungi ekosistem. Rahman







