
Teropongindonesianews.com
SUMENEP, – Dugaan penyebaran foto mesum yang diduga menyeret seorang kepala desa di Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, terus menjadi sorotan publik. Meski belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan hingga kini, desakan agar pemerintah daerah mengambil langkah tegas semakin menguat dari kalangan aktivis dan tokoh masyarakat.
Isu yang beredar luas ini dinilai tidak bisa lagi dianggap sebagai urusan pribadi belaka. Sebagai pejabat publik, kepala desa memiliki konsekuensi moral dan etika yang melekat pada setiap perilakunya, baik di ruang publik maupun privat.
“Ini bukan soal gosip. Ini menyangkut martabat jabatan kepala desa di kecamatan Dungkek dan kepercayaan masyarakat desa,” tegas Dedy, seorang aktivis dari Sumenep, dalam keterangannya.
Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran etika justru akan memperparah krisis kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Sikap diam dari kepala desa yang bersangkutan juga dinilai menimbulkan berbagai spekulasi dan memicu kegaduhan sosial di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, kepala desa yang disebut-sebut dalam dugaan tersebut belum memberikan pernyataan terbuka kepada publik. Pihak kecamatan juga belum menyampaikan langkah resmi terkait kasus yang tengah menjadi perbincangan hangat ini.
Kondisi ini menuai kritik dari berbagai pihak. Aktivis mendesak Camat Dungkek dan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk segera mengambil peran aktif, minimal dengan memanggil dan meminta klarifikasi secara langsung dari kepala desa yang bersangkutan.
“Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Seolah-olah pejabat desa kebal etika,” tambahnya.
Secara hukum, kepala desa di wilayah Kecamatan Dungkek terikat oleh ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 29 ditegaskan bahwa kepala desa dilarang melakukan perbuatan tercela serta wajib menjaga kehormatan dan martabat jabatan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 juga mengatur kewajiban kepala desa untuk menjunjung tinggi nilai moral, norma sosial, dan etika pemerintahan yang berlaku di masyarakat. Apabila dugaan tersebut terbukti melalui mekanisme pemeriksaan internal, maka sanksi akan diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Regulasinya jelas. Tinggal keberanian pemerintah daerah untuk menegakkan,” ujar Dedy.
Warga di wilayah Kecamatan Dungkek berharap kasus ini tidak ditutup-tutupi secara sepihak. Mereka menilai, klarifikasi terbuka dari kepala desa yang bersangkutan merupakan langkah awal yang penting untuk meredam kegaduhan dan menjaga marwah institusi pemerintahan desa.
“Kalau tidak bersalah, sampaikan secara terbuka. Kalau bersalah, hadapi secara jujur,” ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Kasus dugaan foto mesum yang menyeret kepala desa di Kecamatan Dungkek ini kembali menjadi pengingat bahwa jabatan publik bukan hanya berkaitan dengan kekuasaan administratif, tetapi juga merupakan amanah moral yang harus dijaga dengan baik. Publik kini menunggu apakah pemerintah daerah akan berdiri di pihak etika dan integritas, atau memilih untuk tetap diam di tengah tekanan masyarakat yang kian membesar.
Rhmn







