
Teropongindonesianews.com
Palembang, Sumatera Selatan – Kamis (15/01/2026) Media Teropong Indonesia News bersama LSM Libra melakukan konfirmasi kepada Camat Sukarami, Palembang, terkait dugaan sengketa tanah yang menjadi lokasi SMP Negeri 59 Palembang. Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/1010/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN yang diajukan oleh Supardi, pemilik tanah yang beralamat di Jalan Talang Jambi, Lorong Lebak Sari, RT 024 RW 006, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Dugaan Penyerobotan dan Pemalsuan Surat Sejak 2017
Menurut laporan, pada April 2017 diduga terjadi penyerobotan tanah, pemalsuan surat, pemberian keterangan palsu dalam akta autentik, dan penggelapan tanah milik Supardi seluas 10.120 meter persegi. Tanah tersebut berlokasi di Jalan Lebak Sari (lokasi SMPN 59 Palembang), RT 024 RW 006, Kelurahan Talang Jambi, Kecamatan Sukarami, dengan koordinat geografis 28750614904879797.104.7172646808871.

Supardi melaporkan dua orang tersangka, yaitu Zulkarnain BA dan Mulyadi (beralamat di Jalan Lebak Sari, RT 03 RW 06, Kelurahan Talang Jambi). Tindak pidana yang diduga terjadi dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 dan/atau 266 KUHP juncto Pasal 263 subsider Pasal 372 KUHP.
Keterangan Korban: Tanah Berubah Status Tanpa Seizin
Korban menyatakan memiliki tanah usaha yang telah didaftarkan di Kantor Kepala Desa Talang Betutu pada tanggal 22 Oktober 1992 dengan nomor 593/48/TLB/A/1992 atas nama Kan D Mudhajani, kemudian diurus pada tahun 2014. Surat kepemilikan tersebut diserahkan kepada Yayan Suwandi untuk pengurusan surat hibah, namun kemudian diketahui telah dialihkan kepada Mulyadi.
Pada tahun 2017, Supardi mengetahui dari pihak lain bahwa Surat Pengakuan Hak (SPH) miliknya telah berubah menjadi Surat Hak Pakai (SHP) milik SMPN 59 Palembang. Hal ini kemudian dikonfirmasi langsung oleh Kepala Sekolah SMPN 59 Palembang, Arif, pada tahun 2024. Korban mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp11.000.000.000 (sebelas miliar rupiah) dan telah melaporkan kasus ini untuk menuntut pemerintah Kota Palembang.
Camat Sukarami : “Jabatan Saat Kejadian Dijabat Oleh Pejabat Lain”
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Camat Sukarami Muhamad Padly, S.STP., M.A.P., menjelaskan bahwa pada tahun 2017, jabatan camat tersebut diemban oleh GA Putra Jaya. Setelahnya, GA Putra Jaya ditunjuk untuk mengisi jabatan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palembang, dan posisi Plt Camat Sukarami kemudian dipegang oleh Hambali, S.STP. (saat ini menjabat sebagai Camat Ilir Barat II Palembang). Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci lama masa jabatan Hambali.
LSM Libra : “Diduga Melibatkan Pejabat dan Mafia Tanah”
Di tempat terpisah, Ketua LSM Libra Imron Tholib menyatakan bahwa kasus ini diduga melibatkan berbagai instansi terkait dan pejabat Kota Palembang yang bekerja sama dengan mafia tanah. LSM Libra akan terus mendesak aparat penegak hukum (APH) Kota Palembang untuk mengungkap kasus ini secara transparan kepada publik.
Menurut Imron, dugaan persekongkolan tersebut diduga terstruktur untuk meloloskan pembangunan SMPN 59 Palembang dan berpotensi berdampak merugikan keuangan negara. Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 502 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang menggantikan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, pelaku dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara. LSM Libra akan terus mengawasi perkembangan kasus ini.
Ir / Sumsel








