
Teropontgindonesianews.com
Bengkulu Utara – 19 Januari 2026 – Kepala Dinas Perhubungan Bengkulu Utara mengimbau para pengendara kendaraan bermuatan lebih dari 8 ton agar tidak melewati jalan provinsi di Desa Jago Bayo, Kecamatan Lais, Bengkulu Utara. Hal ini dikarenakan jalan tersebut mengalami keretakan sepanjang kurang lebih satu meter. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu sejak beberapa tahun lalu terkait kondisi abrasi di lokasi tersebut. Saat ini, terlihat adanya tambahan keretakan pada tanah serta kerusakan rumah warga atas nama Jon yang berlokasi di samping jalan dan Sungai Lais.
Kepala Dinas Perhubungan menambahkan, bagi pengendara, khususnya mobil bermuatan di atas 8 ton, agar dialihkan ke jalan padat karya Desa Jago Bayo – Pal 30 Lais. Masyarakat yang membantu kelancaran lalu lintas diminta untuk bekerja sama dengan pemerintah desa dan Satlantas Polres Bengkulu Utara.

Kanit Lantas Bengkulu Utara, Sumar Yono, juga mengimbau pengendara mobil bermuatan di atas 8 ton untuk tidak melewati jalan raya Desa Jago Bayo, Kecamatan Lais, Provinsi Bengkulu, demi menghindari hal yang tidak diinginkan. Ia juga meminta masyarakat Jago Bayo yang mengatur kelancaran lalu lintas agar tidak melakukan pemeriksaan atau pemaksaan terhadap pengendara. Namun, jika ada pelanggaran aturan, laporan pemeriksaan, atau pemaksaan yang berbentuk pungutan liar, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
Camat Lais, Fenti, beserta staf kecamatan turut meninjau lokasi. Mereka memeriksa rumah warga yang mengalami keretakan pada dinding dan lantai, serta mengecek kondisi jalan yang miring dan sudah turun setengah meter akibat abrasi di Desa Jago Bayo. Camat Lais berharap pemerintah kabupaten dan provinsi dapat segera menanggapi kondisi jalan dan rumah warga yang terdampak abrasi.

Waka Polsek Lais, Afriadi, juga menyampaikan imbauan serupa kepada pengguna jalan raya provinsi Bengkulu rute Lais-Argamakmur yang membawa muatan lebih dari 8 ton, untuk tidak melewati jalan tersebut dan mengikuti arahan dari Dinas Perhubungan serta Satlantas Polres Bengkulu Utara. Kendaraan bermuatan di atas 8 ton telah diarahkan untuk menggunakan jalur jalan padat karya Desa Jago Bayo – Pal 30 Lais. Ia juga menekankan perlunya kerja sama dari pemuda dan masyarakat dalam pengamanan jalan agar tidak terjadi pungutan liar.
Kades Sanusi turut menyampaikan harapan yang sama seperti Camat Lais, yaitu agar pemerintah kabupaten dan provinsi Bengkulu segera menanggapi keluhan masyarakat, khususnya di Desa Jago Bayo, Kecamatan Lais, yang terdampak abrasi.
Tarmizi







