Gambar Ilustrasi
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO – Praktik dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Situbondo dilaporkan semakin masif dan meresahkan. Hasil investigasi lapangan mengungkap adanya aktivitas ilegal yang berlangsung secara terang-terangan di sekitar SPBU 54.683.12, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.
Berdasarkan pantauan di lokasi, praktik ini dilakukan dengan modus yang terorganisir. Pelaku menggunakan sepeda motor untuk mengangkut solar dari SPBU menggunakan jerigen atau drum (sistem lansir). Bahan bakar tersebut kemudian dikumpulkan di sebuah lokasi penampungan tak jauh dari SPBU.
Di lokasi penimbunan, ditemukan dua unit mobil Isuzu Panther Yang Sudah di modifikasi yang diduga kuat digunakan sebagai armada pengangkut untuk mendistribusikan solar subsidi tersebut ke pihak lain , Salah satu pengepul di lokasi bahkan secara terbuka mengakui bahwa tempat tersebut merupakan titik pengumpulan solar.
Keresahan warga semakin memuncak karena praktik ini diduga berjalan mulus akibat adanya Dugaan “main mata” antara pengepul dan pihak pengelola SPBU. Meski dilakukan secara mencolok, aktivitas ini terkesan kebal hukum.
“Praktik ini sudah lama berlangsung, tapi seolah-olah tidak tersentuh aparat. Kami merasa dirugikan karena solar yang seharusnya untuk rakyat kecil malah dikuasai mafia,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penanggung jawab SPBU 54.683.12 belum memberikan respon. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon telah dilakukan berkali-kali, namun pihak pengelola enggan mengangkat telepon maupun memberikan penjelasan resmi.
Tindakan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, berikut adalah ancaman sanksinya:
• Sanksi Pidana Penjara & Denda:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
• Sanksi bagi Pihak SPBU:
Jika terbukti terlibat, SPBU dapat dikenakan sanksi administratif oleh Pertamina berupa pencabutan izin usaha, penghentian pasokan BBM, hingga denda operasional yang besar.
• Pasal Berlapis:
Pelaku juga dapat dijerat dengan pasal mengenai pertolongan jahat (penadah) jika terbukti mendistribusikan barang subsidi secara ilegal untuk keuntungan komersial.
Masyarakat mendesak Polres Situbondo dan Pertamina Patra Niaga untuk segera turun ke lapangan, melakukan penyegelan lokasi, dan memeriksa oknum pengelola SPBU yang terlibat guna menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat yang berhak.
BiroTIN/STB








