Oplus_131072
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah– Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, pada Selasa (20/01/2026) sekira pukul 19.00 WIB kemarin, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang berawal dari hubungan pribadi antara korban EV (38) dengan mantan kekasihnya yang telah berakhir. Rabu, (21/01/2026)
Menurut Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Yakub Samsudin mewakili Kapolres, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, kasus tersebut berawal karena mantan kekasih korban merasa sakit hati diputuskan, kemudian menceritakannya kepada saudaranya, yakni ND (37) asal Kota Gajah.
Dimana bahwa korban EV (38) pernah mengirimkan foto-foto pribadi yang tidak senonoh.
“Informasi tersebut, kemudian dimanfaatkan oleh ND untuk memeras korban. Ia mengancam akan menyebarkan foto pribadi korban apabila tidak diberikan sejumlah uang,” kata Kasi Humas.
AKP Yakub Samsudin menjelaskan, ND mengaku melakukan aksi pemerasan tersebut tanpa sepengetahuan mantan kekasih korban.
“Dalam melancarkan aksinya, ND mengajak rekannya ES (31) asal Buyut Udik, untuk bersama-sama melakukan pemerasan terhadap korban,” jelasnya.
Kasi Humas menerangkan, peristiwa pemerasan itu terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 13:30 WIB di wilayah Buyut Ilir, kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah.
Saat itu, para pelaku mendatangi korban EV (38) dan menunjukkan foto pribadi korban, lalu meminta uang sebesar Rp2.500.000.
“Karena merasa tertekan dan ketakutan, korban sempat mentransfer uang sebesar Rp1.000.000,” terangnya.

Masih AKP Yakub Samsudin mengungkapkan, namun saat pelaku kembali menagih sisa uang sebesar Rp1.500.000 kepada korban, korban EV memilih melapor ke Polsek Gunung Sugih.
Menindaklanjuti laporan tersebut, di bawah pimpinan Kapolsek Gunung Sugih, AKP Yudi Kurniawan, S.H., Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Selasa ,(20/1/26) kemarin, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku.
“Pelaku ES diamankan saat mendatangi tempat korban bekerja untuk mengambil sisa uang, sementara ND ditangkap di kediamannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Lampung Tengah tersebut memaparkan, dari tangan para pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.900.000 serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aksi pemerasan tersebut.
“Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut,” paparnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 482 KUHP dan/atau Pasal 483 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Imbuh Kasi Humas AKP Yakub Samsudin juga menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen akan menindak tegas setiap bentuk pemerasan dan kejahatan berbasis ancaman digital, serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menjadi korban tindak pidana. Sumber: Humas_LT
Pewarta: Nizar.






