
Teropongindonesianews. Com
Sumsel – Kamis, 28/2/2026 ketika Media Teropong Indonesia News dan Buser Bayangkara melakukan konfirmasi kepada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palembang Provinsi Sumatera Selatan terkait temuan 26 produk kosmetik berbahaya yang diumumkan oleh BPOM pusat pada bulan Oktober – Desember ( triwulan IV ) tahun 2025. Atas dasar itu kami menanyakan apakah produk ini masih beredar atau tidak . . Dan apa yang telah dilakukan oleh pihak BPOM terhadap produk Daviena Skincare intensive night cream with AHA yang di produksi oleh CV. SURYA PERMATA di Bandung yang mengandung bahan berbahaya dan berdampak pada kesehatan seperti kulit kering, rasa terbakar dan gangguan janin pada wanita hamil.

Dijelaskan oleh Eko selaku pemeriksaan/inspektur berdasarkan press rilis pada tanggal 6 Januari 2026 yang dilakukan oleh BPOM, bahwa ada 26 produk kosmetik yang dinyatakan mengandung bahan kimia utama berbahaya. “Sebetulnya kalau kita menarik dari berita itu, sebenarnya itu kumpulan dari BPOM selama setahun kebelakang. Dan kebetulan lagi memang ada pada poin pertama ada produk dari skincare wilayah kerja BPOM Palembang, namun sebetulnya kalau kita menarik kebelakang bahwa produk sudah kita diketahui di akhir tahun 2024. Kemudian kita eksen juga ada peringatan dari BPOM pusat memberikan peringatan ke pabrik untuk menarik produk itu, waktunya di bulan Januari tahun 2025 oleh BPOM pusat untuk menarik produk intensive night cream with AHA tersebut”
“Kemudian kami juga turun kelapangan untuk melakukan pengamanan dan melakukan pengecekan di peredaran. Pengecekan lakukan oleh BPOM pada bulan Pebruari tahun 2025 sejak ditemukannya itu. Dan hasil nya saat ini seperti posisi yang bapak ketahui atau baca dari media lain sudah diamankan, kemudahan produk tersebut akan kita musnahkan . Tapi terkait produk yang diberitakan sebenarnya ada produk lama tahun 2025. Dan pengawasan nya itu dari akhir tahun 2024 sudah ada, dan kita amankan dan tidak beredar lagi. mekanisme -mekanisme itu tadi ketika sudah diumumkan ke publik”, Ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Eko, bahwa pihak BPOM telah melakukan pengamanan dan penyegelan sebayak 25 ribu fis produk milik Daviena Skincare intensive night cream with AHA. Ironisnya barang sebanyak itu tetap digudang Daviena hanya dilakukan penyegelan dan dipasang police line. Kemudian pihak BPOM telah memberikan peringatan keras terhadap Daviena untuk tidak mengedarkan lagi produk tersebut.
Terpisah dihari yang sama, konfirmasi awak media kepada M.Isa, SE, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Penegak Kebenaran ( LSM KPK) di Jalan Anwar Sasro Palembang yang selalu memantau soal peredaran kosmetik berbahaya temuan BPOM Pusat tersebut mengatakan, terkait penyegelan yang dilakukan oleh BPOM Palembang dan barang bukti masih tersimpan digudang pemilik Daviena Skincare. Patut diduga pihak BPOM telah melakukan persekongkolan jahat dengan pemilik Daviena Skincare. Hal ini diperkuat dengan adanya barang bukti yang diduga telah melanggar UU nomor 8 tahun1999 tentang perlindungan konsumen dan UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Karena kata M Isa, kalau barang bukti tetap disimpan di gudang pemilik barang yang disita itu, tidak menutup kemungkinan pemilik barang akan merubah jumlah BB yang bermasalah berakibat berkurangnya jumlah barang sitaan yang dilarang beredar tersebut.” Kata Isa seraya mengatakan sangat menyayangkan kenapa BPOM Palembang tidak langsung mengamankan BB kosmetik itu di gudangnya BPOM Palembang sendiri. Ada apa sebenarnya yang terjadi “, Kata M Isa mempertanyakan.
Tentu atas tindakan yang dilakukan pihak BPOM Palembang yang tetap menyimpan BB sitaan di gudang tempat perusahaan yang mengedarkannya, pihaknya akan melakukan kontrol lanjutan. Kata M Isa seraya mengatakan bahwa dia bersama anggota LSM KPK sebelumnya telah melakukan aksi demo yang kemudian telah melakukan Audiensi dengan jajaran Kasubdit 1 INDAGSI Polda Sumsel pada Kamis, 29/1/2026.
Irwanto – Wapemred






