
Teropongindonesianews.com
Sumsel – Kamis, 29/1/2026 Ketua bersama anggota lembaga swadaya masyarakat komite penegak kebenaran ( LSM KPK) yang diketuai oleh M.Isa , SE melakukan aksi unjuk rasa damai di Polda Sumsel. Aksi tersebut terkait tindak lanjut hasil temuan pihak BPOM terhadap 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan-bahan yang berisiko membahayakan kesehatan masyarakat.

Dari hasil koordinasi ketua LSM KPK dengan pihak Intel Polrestabes dan Polsek kemuning, tindaklanjutnya pengurus LSM tersebut di arahkan melakukan audiensi dengan pihak Krimsus Subdit 1 INDAGSI Polda Sumsel.
Sehingga pada Kamis, 29/1/2026, Tim LSM KPK melakukan audiensi dengan Kasubdit 1 INDAGSI, AKBP. Khoirul Akbar, S.I.K beserta jajaran stafnya di ruang Subdit 1 INDAGSI, Krimsus Polda Sumsel sekitar selama 30 menit.
Menanggapi koordinasi laporan yang disampaikan M Isa terkait aksi kemarin tentang Daviena Skincare intensive night cream with AHA, apakah LSM KPK harus membuat laporan secara tertulis atau secara lisan saja, Kasubdit 1 INDAGSI, Khoirul Akbar mengatakan dengan tegas, “selama jalur nya benar pasti saya terima, atau mau diskusi saya terima.” Kata Khoirul
Akbar. Namun katanya menambahkan, mohon maaf seperti yang kemarin sampe viral itu saya gak mau. “Kita sama-sama saling menghargai, kalau memang isinya benar ayo kita sama-sama, kalau belum lengkap ayo kita lengkapi, biar langkah kita ini gak salah, Saya sebagai penegak hukum tidak bisa dengan semau-maunya tetap dalam koridor hukum, Kalau kita mau sama-sama diskusi hukumnya apa kita sama mikir, dan saya bukan sok tahu,” ujar Khoirul.
“Dan saat ini undang -undang berubah -berubah mungkin juga tidak tahu, kalau memang kurang kami sampaikan itulah guna kita sesama masyarakat Indonesia ini sebagai pengawas, mengawasi dari pada apa yang menjadi kegiatan masyarakat”, katanya
Sementara dalam penyampaiannya, M. Isa mengatakan bahwa dugaan penggunaan produk kosmetik tanpa izin edar, berdasarkan Rilis berita yang dikeluarkan BPOM Pusat tanggal 6 Januari 2026, yang diantaranya produk Daviena Skincare intensive night cream with AHA diduga masih digunakan clinic.
Atas dugaan itu Khoirul Akbar sempat menanyakan bukti otentiknya kepada M. Isa. Menurut Isa , sebelumnya BPOM itu sudah menjalankan tugasnya di tahun 2025, tanggal 6 / 1/2026 telah dilakukan press rilis oleh BPOM pusat.
Sementara berdasarkan dari BPOM Palembang, Sumatera Selatan saat melakukan press rilis tanggal 16 Januari 2026 sebagaimana diterbitkan salah satu majalah terbitan pusat, dari 26 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya itu salah satunya ada di Sumsel.
Dikatakan M. Isa, kalau tindakan awal dari BPOM nya sudah menyabut izin edar dari produk tersebut. Kalau dari kami ini menduga bahwa produk tersebut masih digunakan di wilayah Palembang. Atau untuk clinic yang di jalan Basuki Rahmat, yang merupakan Clinic perawatan milik Daviena Skincare. Kami khawatir produk tersebut masih digunakan. Nah kalau produk itu masih digunakan tentu nya dampak bisa bermasalah bagi masyarakat. Kata M. Isa
Menjawab itu, Khoirul Akbar kembali menegaskan, “Jadi begini pak Isa dengan kedatangan bapak kesini harapan nya kami bisa bergerak, bukan hanya sekedar informasi, tapi tidak ada tindak lanjut, bukan seperti itu,” katanya
Untuk itu lanjut Khoirul Akbar, kalau memang benar dugaan LSM KPK itu kuat, pihaknya minta untuk melengkapi data nya. Terutama mencari dahulu dulu apakah benar produk tersebut masih beredar atau tidak, jangan sampai datanya tidak benar”, Ujarnya.
“Manakala alat bukti dan faktanya ada , penegakan hukum dikedepankan, Karena hukum sekarang hukum berkeadilan. Bukan nya manusia untuk hukum, tapi hukum untuk manusia, makanya memberikan ruang untuk kedua belah pihak. Kalau Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan resmi bersurat ke penegak hukum, maka akan dilakukan penindakan, Kalau bapak -bapak ini merasa tidak benar, bapak punya bukti dan pembanding nya, maka ditindak lanjuti oleh polri. Artinya apa, Polri memberikan rasa keadilan bagi dunia usaha. Tegas Khoirul Akbar seraya mengatakan, mengacu pada KUHP baru nomor 1 tahun 2023 mulai berlaku 2 Januari 2026, Dan KUHAP terbaru nomor 3 tahun 2025 yang sudah berlaku juga disamping ada Perpres, aturan nya benar, penyidik juga melakukan penegakan hukum tidak serta merta ada tahap fasenya. Namun ada pengaduan aspirasi bapak sampaikan kami terima ini”, Pungkasnya.
Irawan – Wapemred







