
Teropongindonesianews.com
Pagaralam, Sumatera Selatan – Tak ada bantahan terhadap berita yang mengemukakan dugaan pembangunan Bendung dan Daerah Irigasi (DI) Lematang di Kota Pagaralam menyimpan masalah serius. Badan Pengelolaan Sungai dan Sungai (BBWSS) VIII serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) seolah-olah mengakui adanya dugaan kerugian negara hingga ratusan milyaran rupiah dalam proyek yang diberi label Proyek Strategis Nasional (PSN) ini.

Pembangunan Bendung dan jaringan irigasi DI Lematang tahun 2021 dilaksanakan dalam dua tahap. Paket 1 memiliki nilai kontrak Rp 306 milyar dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 358 milyar, sedangkan pada tahun yang sama paket 2 ditetapkan dengan nilai kontrak Rp 214 milyar dari HPS Rp 241 milyar.

Secara rancangan, proyek yang menghabiskan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini bertujuan untuk mengairi area persawahan seluas 3.000 hektare, dengan pembangunan saluran induk sepanjang 10 kilometer. Selain itu, proyek juga mencakup pembangunan saluran sekunder dengan panjang total 30 kilometer yang akan mensuplai air ke lima saluran tersier, yaitu Plang Kenidai, Jokoh, Selebang, Sekapiya, dan Tepus – semuanya berada di wilayah Kota Pagaralam.

Tak hanya infrastruktur irigasi, proyek ini juga direncanakan membangun jalan akses sepanjang 2,6 kilometer menuju lokasi bendung, saluran kantong lumpur sepanjang 166 meter, serta jembatan penyeberangan untuk mendukung operasional dan aksesibilitas area proyek.
Ir. Feri Kurniawan, pegiat anti korupsi Sumatera Selatan sekaligus Wakil Ketua Majelis Anti Korupsi Indonesia (MAKI), menyatakan kekecewaannya terhadap pelaksanaan proyek yang disebutnya sebagai “mimpi di siang bolong”.
“Bagaimana penyusunan Dokumen Evaluasi Detail (DED), tinjauan lapangan, Feasibility Study (FS) dan perencanaan bendungan serta DI dengan kondisi topografi dan elevasi persawahan yang sangat variatif, juga hambatan kondisi alam – tidak ada informasi yang jelas dipublikasikan,” ucap Feri sambil tertawa lepas.
Menurut dia, penyusunan rencana anggaran juga menjadi titik sorot. “Apakah anggaran hanya untuk pembangunan bendungan dan DI, atau juga mencakup ganti rugi lahan – semuanya serba tertutup hanya karena diberi label Proyek Strategis Nasional (PSN),” lanjutnya sambil menggeleng kepala.
Feri menambahkan, pendampingan Asisten Pengawasan dan Evaluasi (APH), auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta pengawasan dari badan keamanan nasional justru membuat proyek ini seolah-olah “kebal hukum”.
“Proyek seolah tak tersentuh karena akan banyak dalih pembelaan yang muncul. Padahal masyarakat Melayu Suku Basemah beserta para tokoh masyarakat hingga kaliber nasional seperti Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Susno Duadji, dianggap hanya sebagai penonton yang diam, bodoh, dan tidak punya kapasitas untuk mengawasi,” pungkas Wakil Ketua MAKI tersebut.
Pewarta : Irwanto – Wapemred
Editor: [Wahyu]
Sumber: Keterangan langsung Ir. Feri Kurniawan (Deputy K – MAKI) dan data proyek resmi





