
Teropongindonesianews.com
BENGKULU UTARA, 04 MARET 2026 – Sekitar pukul 11.00 WIB, dua awak media yang melakukan kontrol sosial ke Sekolah Dasar Negeri (SDN) 207 Bengkulu Utara untuk mengkonfirmasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2020-2025 mengalami tindakan yang dianggap sebagai intimidasi di ruangan kepala sekolah.
Selama proses konfirmasi, pihak awak media menyampaikan bahwa Redaksi media mereka memiliki izin resmi dari Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham). Namun, sesaat kemudian seorang guru perempuan masuk ke ruangan dan diduga sedang mengambil foto atau merekam video aktivitas awak media menggunakan ponsel android miliknya.
Ketika ditanya mengenai aktivitas tersebut dan mengapa tidak meminta izin terlebih dahulu, guru tersebut menyatakan tidak melakukan pengambilan foto atau video. Namun, ketika awak media meminta untuk memeriksa ponselnya sebagai bentuk klarifikasi, kepala sekolah menolak dan menyatakan bahwa ponsel tidak boleh diperiksa.

Berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan, awak media menyatakan telah mengalami intimidasi selama proses konfirmasi terkait dana BOS. Selain itu, terdapat dugaan adanya penyelimpangan dana BOS pada periode tahun 2020 hingga 2025.
Oleh karena itu, pihak awak media mengajak Badan Pengawasan Hak Asasi Manusia (APH) dan Inspektorat Bengkulu Utara untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terkait penggunaan dana BOS di SDN 207 Bengkulu Utara serta menindaklanjuti kasus intimidasi yang dialami awak media dalam menjalankan tugasnya.
Tarmizi







