Oplus_131072
Teropongindonesianews.com
Bengkulu Utara – Skandal Hubungan Di Luar Nikah kembali mengguncang Desa Talang Rasau, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara. Oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan inisial (Lst) diduga tertangkap bersama seseorang bukan muhrim pada malam Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di dalam rumahnya.
Pasangan yang ditemukan bersamanya adalah laki-laki dengan inisial (Om), suami orang lain dari Desa Dusun Cukup, Kecamatan Air Besi, yang berprofesi sebagai pengusaha kencur.
Kasus ini menjadi sorotan karena bukan kalinya terjadi. Sebelumnya, (Lst) pernah mendapatkan sanksi tegas dari Pemerintah Desa atas kasus serupa. Namun, perilaku yang tidak terpuji tersebut kembali terulang, membuat masyarakat merasa kecewa dan mengkritik ketidakmampuan oknum tersebut menjaga integritas sebagai perangkat desa.
Setelah kasus terungkap, pihak masyarakat dan perangkat desa melakukan proses perundingan pada Kamis hingga Jum’at malam (12-13/3/2026). Oknum tersebut dikenakan sanksi adat berupa cuci kampung dengan ketentuan jelas: memotong kambing untuk nasi tumpeng, pemberian doa adat, serta denda sebesar Rp 10.000.000,- yang dinilai sangat besar.
Namun, proses penyelesaian ini malah menimbulkan keresahan baru. Salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pelaksanaan cuci kampung tidak sesuai dengan ketentuan adat yang telah ditetapkan dari nenek moyang dahulu.
“Prosesnya cuma dikasih kata ‘ijai ba’ (boleh saja), padahal perlengkapan adat wajib seperti darah kambing, sirih, bunga pinang, bunga kelapa, dan 9 lidi kelapa untuk seseorang yang melanggar hukum adat untuk kedua nya dicambuk 90kali, sama sekali tidak disiapkan,” ujar salah satu Kadus Desa saat acara dirumah kades Sri, Beliau juga menyampaikan ucapan dalam bahasa daerah, “ijai ba daun sergayau Ngan bioa blas Bae” yang artinya “boleh saja pakai daun sergayau saja, tidak apa-apa”.
Masyarakat mengkritik keras bahwa uang denda Rp 10 juta yang telah diterima tidak digunakan untuk memenuhi syarat adat yang telah disepakati. Proses penyelesaian kasus ini dinilai hanya sekadar menyelesaikan masalah secara asal tanpa memperhatikan nilai budaya dan aturan yang berlaku.
Secara hukum, Hubungan bukan pasangan sah telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 serta norma perilaku dalam Undang-Undang Desa. Masyarakat kini mengeluarkan tuntutan tegas agar (Lst) segera dihentikan dari jabatan atau secara sukarela mengundurkan diri sebagai anggota BPD Desa Talang Rasau untuk menjaga martabat dan kredibilitas lembaga desa.
Red







