Oplus_131072
Teropongindonesianews.com
BENGKULU UTARA, 16 MARET 2026 – Masyarakat Desa Talang Rasau, Kecamatan Lais, mengungkapkan rasa tidak puas terkait penanganan dugaan perselingkuhan yang melibatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berinisial “Lst”. Kasus yang muncul beberapa waktu lalu memicu kekecewaan luas, mengingat sanksi yang diterima pelaku hanya berupa sangsi adat berupa cuci kampung yang dinilai tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
Sebagian besar warga menganggap sangsi tersebut tidak cukup untuk mengoreksi perilaku yang dianggap merusak citra aparat desa. Mereka berharap agar “Lst” diberhentikan secara penuh dari keanggotaannya di BPD, mengingat telah sering menjadi sumber kekhawatiran dan tidak lagi layak menjadi panutan masyarakat.
“Sangsi cuci kampung saja tidak memenuhi harapan kita. Apa yang kita inginkan adalah agar ia diberhentikan dari keanggotaan BPD karena sudah tidak cocok untuk menjabat,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya saat diwawancarai awak media.
Ketua BPD Desa Talang Rasau, Hatta, mengkonfirmasi adanya permintaan tersebut dari masyarakat. Menurutnya, BPD hanya berperan sebagai penyambung aspirasi warga dan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi langsung kepada anggota yang bersangkutan.
“Sampai saat ini, saya belum menerima pemberitahuan secara tertulis dari Pemerintah Desa Talang Rasau, maupun dari Kadus dan Kaur Urusan Masyarakat (Kutai). Meskipun saya hadir dalam proses penyelesaian secara adat pada malam Jumat lalu di rumah Kepala Desa Sri Rosmawati, hingga hari ini belum ada berita acara tertulis, daftar hadir, maupun dokumen resmi hasil penyelesaian tersebut. Seolah-olah kasus sudah selesai begitu saja, padahal seharusnya ada bentuk kepastian tertulis,” jelas Hatta.
Perhatian masyarakat pun beralih ke tanggapan Pemerintah Kecamatan Lais. Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Wakil Camat Venti menjelaskan bahwa pihak kecamatan belum menerima laporan tertulis terkait kasus ini dari Ketua BPD.
“Jika sudah ada laporan tertulis yang resmi, kami akan segera melakukan tindak lanjut sesuai dengan peraturan dan aturan yang berlaku,” ucap Venti.
Namun, ketika diminta konfirmasi lebih lanjut, Camat Lais yang belum dapat dihubungi secara langsung diketahui sedang menghadapi urusan keluarga yang mengalami musibah. Sikap ini membuat sebagian masyarakat menganggap pihak kecamatan kurang serius dalam menangani kasus yang dinilai mencoreng integritas lembaga desa.
Tokoh masyarakat tersebut menegaskan bahwa jika tidak ada tindak lanjut yang jelas dari Pemerintah Desa maupun Kecamatan dalam waktu dekat, mereka akan melanjutkan pelaporan ke Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Inspektorat Kabupaten untuk mendapatkan penanganan yang lebih tepat.
Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi dan ketegasan penegakan aturan di tingkat desa dan kecamatan, sekaligus menunjukkan kebutuhan akan kerja sama yang lebih erat antara masyarakat, BPD, Pemerintah Desa, Kecamatan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam merespons aspirasi publik dengan tepat dan bertanggung jawab.






