
Teropongindonesianews.com
SURABAYA – Seiring dengan terus berkembangnya kasus penangkapan jurnalis Muhammad Amir oleh Polres Mojokerto Kabupaten, Aliansi Peduli Jurnalis Jatim merencanakan diskusi publik yang akan digelar pada Sabtu (28/3/2026) pukul 09.00 WIB di Aula Utama Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim, Surabaya. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi perlindungan terhadap jurnalis dalam konteks penegakan hukum serta mengkaji implikasi kasus tersebut bagi kebebasan pers di Indonesia.
Pada hari Rabu (18/3/2026), ratusan jurnalis dari Aliansi Peduli Jurnalis Jatim dan Aliansi Jurnalis Jatim telah melakukan aksi di depan Mapolda Jatim. Aksi tersebut dipicu oleh dugaan kejanggalan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Amir, yang dinilai sebagai operasi yang direncanakan. Mereka menyerahkan laporan resmi kepada pihak Propam Polda Jatim dengan tuntutan utama membongkar dugaan rekayasa, mencopot pejabat terkait jika terbukti ada penyimpangan, serta memberikan penangguhan penahanan kepada Amir.
Setelah aksi tersebut, Dewan Pers mengonfirmasi status profesional Amir sebagai anggota aktif PWI Cabang Mojokerto Kabupaten dengan Kartu Tanda Pengenal Wartawan Nasional (KTPWN) yang masih berlaku. Dewan Pers juga menekankan pentingnya menjamin kebebasan pers dan meminta penyelidikan yang transparan dari pihak kepolisian.
Sebagai bagian dari upaya advokasi, berbagai organisasi pers telah mengambil langkah konkret. PWI Jatim membentuk tim advokasi khusus untuk mengawal proses hukum Amir, sementara Dewan Pers berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyempurnakan kebijakan perlindungan jurnalis. Aliansi Peduli Jurnalis Jatim juga akan mengirim surat resmi kepada Komisi HAM RI untuk meminta pemantauan kasus.
Diskusi publik yang akan digelar akan menghadirkan narasumber berkompeten, antara lain perwakilan Dewan Pers, pengacara tim advokasi kasus Amir, akademisi hukum dari Universitas Airlangga, dan perwakilan Komisi HAM Jatim. Topik pembahasan akan fokus pada evaluasi kasus Amir serta standar prosedur penanganan kasus yang melibatkan jurnalis. Kegiatan dibuka untuk umum dengan pendaftaran online yang dapat diakses melalui akun resmi Aliansi Peduli Jurnalis Jatim di media sosial. Hasil diskusi diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konkrit yang akan disampaikan kepada pihak berwenang. REDAKSI







