Oplus_131072
Teropongindonesianews.com
Bengkulu Utara – Pada Malam Selasa jam 01.00 wib kurang lebih di desa talang Rasau di gencarkan oleh tertangkap nya salah satu oknum perangkat desa yaitu bpd dirumah kediaman nya di desa talang rasau kecamatan lais bengkulu utara. telah melaksanakan tugas kepala desa selaku orang no satu di desa nya. pemerintah desa juga sesuai dengan adat istiadat yang berlaku yaitu “cuci kampung”.Jum’at,29/03/2026
Pada saat itu dilaksanakan di rumah kades Sri Rosmawati, di hadiri oleh, Seruh Perangkat Desa, ketua BPD, tokoh masyarakat. Begitu juga kedua pihak yang terjerat melanggar adat istiadat desa yaitu Lst dan Oma nama samaran, diwaktu malam itu juga langsung memberikan cuci kampung yaitu Ilir, mudik, selatan dan Utara pada malam Jum’at itu juga dan langsung melaksanakan doa bersama menerangkan bahwa saudara LST dan Oma telah melanggar adat istiadat pada malam tersebut dan denda adat berbentuk nasi tumpeng dan di lengkapi dengan sipat nya kambing dan sirih.
Ketua BPD M.Hatta di konfirmasi lewat WhatsApp, menjelaskan bahwa akan mengundang beberapa anggota BPD akan di rapat kan secara dinas BPD. Saya sudah menerima surat dari kades talang Rasau Sri Rosmawati pada hari kamis lewat berbentuk PDF yaitu surat hasil cuci kampung pada malam Jum’at Minggu yang telah lewat.
Menurut keterangan ketua BPD desa talang rasau kecamatan lais bengkulu utara dikonfirmasi pada malam kamis, dia menjelaskan bahwa kedua pihak Lst anggota BPD telah melakukan palangaran ada 24. Ini sudah ada bentuk akan pemecatan sesuai dengan pelanggaran adat istiadat terhadap salah satu anggota saya yang telah melakukan palangaran 24 adat dan sudah melanggar etik dalam pemerintah. Sanksi nya di pecat. Tegas nya
“Saya sesegera mungkin mengadakan rapat BPD dan menindak lanjuti laporan dari kepala desa ini.
1. Laporan tercela yang di lakukan oleh oknum tersebut.
2. Laporan hasil rapat kami nanti dengan Bupati tembusan camat, DPMD dan camat.
3. Jelas nya isi laporan kami menjelaskan kronologis kejadian dan penyelesaian serta denda adat istiadat yang ada nya di tempat kejadian dan di boyong ke rumah kades.
4. Permohonan pemberitaan atas regulasi yang ada”. Pungkas Hatta.
Salah satu tokoh masyarakat desa talang rasau mengecam keras atas dasar anggota BPD yang telah melakukan palangaran adat istiadat untuk sesegera mungkin di pecat alasan tepat sudah melakukan pelanggaran berat sesuai yang berlaku UU perangkat desa dan sudah melanggar etik dalam pemerintah desa,” kecamnya
Awak Media Akan Terus Memantau Kasus Tersebut Hingga Tuntas
Tarmizi








