
Teropongindoneianews.com
Sangkapura, Bawean – Polemik penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 untuk program ketahanan pangan di Desa Sungai Rujing, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, semakin memanas. LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Sangkapura mengungkap sejumlah temuan penting beserta hasil klarifikasi langsung yang telah dilakukan bersama pihak terkait di tingkat desa.
Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai aduan dari perangkat desa terkait pengelolaan anggaran ketahanan pangan yang mencapai Rp125 juta. Berdasarkan laporan yang masuk, dari jumlah tersebut sebesar Rp50 juta telah digunakan meskipun kegiatan yang bersangkutan—berupa penanaman pohon nilam—dilakukan di lahan milik Kepala Desa, dan hingga saat ini belum dicairkan secara resmi. Sementara itu, sisa anggaran sebesar Rp75 juta dikabarkan belum direalisasikan sama sekali.
Untuk memastikan kebenaran informasi, perwakilan LSM GMBI bersama anggotanya melakukan klarifikasi langsung ke Balai Desa Sungai Rujing pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam pertemuan tersebut, mereka berjumpa dengan Bendahara Desa serta Kepala Desa Sungai Rujing, Zainal Abidin.
Saat dikonfirmasi, Bendahara Desa membenarkan keberadaan anggaran tersebut. Ia menjelaskan bahwa dana sebesar Rp75 juta belum digunakan dan statusnya telah disilvakan, sedangkan dana sebesar Rp50 juta telah terserap untuk kegiatan penanaman pohon nilam. Bendahara Desa juga menyebut nama Sanusi sebagai penanggung jawab Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk program tersebut.
Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Sanusi saat dimintai keterangan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah ditunjuk maupun bertindak sebagai TPK dalam kegiatan penanaman pohon nilam, bahkan sama sekali tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.
Situasi semakin tidak jelas ketika Kepala Desa Zainal Abidin memberikan keterangan yang berubah-ubah. Pada awalnya, ia menyatakan dengan tegas bahwa seluruh anggaran sebesar Rp75 juta telah terlaksana sepenuhnya. Namun, ketika Junaidi meminta agar Bendahara Desa dipanggil untuk memverifikasi keterangan tersebut, Zainal Abidin sempat menolak dan menganggap hal itu tidak perlu. Tidak lama kemudian, ia mengubah pernyataannya dan mengakui bahwa dana sebesar Rp75 juta tersebut memang belum digunakan dan telah diubah alokasinya atau disilvakan.
Menurut penjelasan Zainal Abidin, perubahan tersebut dilakukan dengan pertimbangan untuk mencari program yang lebih bermanfaat dan memastikan penggunaan Dana Desa tepat sasaran. Namun, langkah tersebut dinilai oleh LSM GMBI tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Seharusnya anggaran untuk ketahanan pangan menjadi prioritas utama dan dilaksanakan sesuai rencana yang telah disepakati. Jika memang akan dilakukan perubahan alokasi atau disilvakan, hal itu wajib dibahas dan disetujui kembali melalui Musyawarah Desa. Namun faktanya, prosedur tersebut tidak dilakukan sama sekali,” tegas Junaidi berdasarkan keterangan yang diperoleh dari perangkat desa.
Selain masalah realisasi anggaran, LSM GMBI juga mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban keuangan, termasuk kelengkapan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
“Sekarang kita sudah memasuki tahun 2026. Bagaimana bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun lalu? Ini yang menjadi pertanyaan besar kami. Kami khawatir SPJ hanya disusun sebagai formalitas administrasi di atas kertas, tanpa adanya kegiatan nyata di lapangan,” tambahnya.
Kelemahan lainnya yang disorot adalah belum terbentuknya Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang seharusnya terlibat dalam program tersebut, serta belum berjalannya fungsi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) secara maksimal dan mandiri.
“Berdasarkan informasi dari perangkat desa, hampir seluruh proses pengadaan barang hingga pembayaran diduga diatur dan dikendalikan langsung oleh Kepala Desa. Posisi TPK seolah-olah hanya untuk melengkapi syarat administrasi belaka, dan hal ini bahkan sudah menjadi rahasia umum di lingkungan desa,” ungkap Junaidi.
LSM GMBI KSM Sangkapura juga mengkritik keras lemahnya fungsi pengawasan dari pihak Kecamatan Sangkapura. Selama ini, proses pemantauan dan evaluasi dinilai hanya bersifat pemeriksaan dokumen semata, tanpa ada tindak lanjut yang nyata atau penegasan jika ditemukan penyimpangan.
“Pengawasan dari tingkat kecamatan terkesan hanya formalitas belaka. Belum terlihat adanya langkah konkret atau solusi tegas terkait berbagai persoalan yang terjadi di lapangan,” tegasnya.
Oleh karena itu, LSM GMBI mendesak Inspektorat Kabupaten Gresik untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam.
“Inspektorat Gresik harus segera bergerak, jangan hanya diam di kantor. Dana Desa adalah uang negara yang bersumber dari uang rakyat melalui pembayaran pajak. Oleh karena itu, penggunaannya wajib diawasi dengan ketat dan dipertanggungjawabkan secara benar dan transparan,” ujar Junaidi.
Bukan hanya itu, LSM GMBI KSM Sangkapura juga meminta Kejaksaan Negeri Gresik untuk turut campur dan melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pengelolaan Dana Desa di Desa Sungai Rujing.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Gresik segera melakukan audit secara komprehensif. Uang rakyat ini harus digunakan sesuai aturan, tepat sasaran, dan terbuka untuk diketahui publik. Jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” pungkas Junaidi.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat di wilayah Bawean. Warga berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak sehingga kebenaran terungkap, penegakan hukum berjalan adil, dan Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh warga.









