Oplus_131072
Teropongindonesianews.com
SUMBAWA – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Sumbawa, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengungkap dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (destructive fishing) di perairan Pulau Seringgi, Desa Kaung, Kecamatan Buer, pada Jumat (01/05/2026).
Kasat Polairud Polres Sumbawa, IPTU Baiq Shinta Dewi Ratna Negari, S.H., dalam keterangan resminya pada Selasa (05/05/2026), mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari langkah proaktif personel Pos Polairud Alas yang tengah melakukan penyelidikan dan patroli rutin di wilayah tersebut.
IPTU Baiq Shinta menjelaskan, saat patroli berlangsung, anggota di lapangan mendengar suara ledakan keras yang mencurigakan di area perairan. “Mendengar suara tersebut, tim langsung melakukan penyisiran intensif di sekitar perairan Bungin Kele hingga ke kawasan Takat Bunginan,” ungkapnya.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah perahu yang tengah berlabuh. Curiga dengan aktivitas di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap perahu-perahu tersebut dan sebuah rumah singgah nelayan yang berada di sekitarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya aktivitas ilegal, di antaranya Satu botol bom ikan siap pakai yang telah dilengkapi sumbu , Beberapa kilogram ikan hasil tangkapan dalam ember ,Dua bundel ikan yang ditemukan di titik lokasi ledakan Serta Tiga buah jaring sebagai alat pendukung.
Tak lama setelah pemeriksaan, petugas mengamankan seorang pria berinisial SH dan seorang perempuan berinisial SR yang mendatangi lokasi kejadian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Saat ini, Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Polairud Polres Sumbawa tengah melakukan penyelidikan mendalam. Langkah-langkah hukum yang diambil meliputi pemeriksaan saksi secara maraton, uji laboratorium terhadap sampel ikan untuk membuktikan trauma ledakan, serta koordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan.
IPTU Baiq Shinta menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku perusakan lingkungan.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di titik-titik rawan. Penangkapan ikan dengan bahan peledak adalah tindakan kriminal yang merusak ekosistem laut secara permanen dan merugikan generasi mendatang,” tegasnya menutup pernyataan.
Syamsul







