
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah— Tidak hanya berhasil melaksanakan tugas dalam menjaga aspek kenyamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukumnya.
Pada kegiatan Oprasi Ketupat Krakatau (OKK) 2026 yang di mulai sejak tanggal 13 Maret kemarin, Anggota kepolisian jajaran Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, yang dipimpin Kapolsek AKP Daniel Hamidi, juga berhasil dalam menjaga aspek keamanan.
Dengan berhasil membongkar dan menangkap komplotan pelaku kejahatan kasus tidak pidana percobaan pencucian dengan kekerasan (Curas/dan atau Begal) dan pencurian dengan pemberatan (Curhat) bersenjata Api rakitan (Senpira) yang telah beraksi di 4 (empat) titik lokasi TKP yang berbeda, yang sempat meresahkan masyarakat.
Menurut keterangan Kapolsek Terusan Nunyai AKP Daniel Hamidi, mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Chalres Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, kejadian Curas (Begal) bersenjata Api tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026, sekira pukul 22:30 WIB.
Bermula ketika korban/pelapor bernama Pahrul Rozi (47) asal Alamat Perum Villa Kencana Cikarang Blok M1/8 kelurahan Karang Sentosa, kecamatan Karang Bahagia, kabupaten Bekasi.
Saat dirinya mengendarai sepeda motor berboncengan dengan anaknya dan istrinya (Eka Yani) berboncengan dengan saudaranya bernama Khoiran Zika Rahmat Nah Syahrozi, sedang melintas di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Jln Lintas Timur (Jalintim) dekat pintu Agro kampung Gunung Batin Baru, kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan cara paksa menggunakan kekerasan, memepet sepeda motor korban, mencabut kunci kontak dan mengancam dengan senjata api yang menembak kearah atas dan ke arah korbannya,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi. Rabu, (01/04/2026).
Singkat cerita, AKP Daniel Hamidi menjelaskan, berkat pertolongan masyarakat sekitar yang berdatangan karena mendengar teriakan istri korban yang meminta tolong, membuat para pelaku yang berjumlah 4(empat) orang tersebut panik dan berusaha melarikan diri.
“Saat itu, 1(satu) orang pelaku berhasil diamankan oleh salah satu masyarakat tetapi pelaku berhasil melepaskan diri dan berlari kearah hutan di kiri jalan raya, namun 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah Nopol BE 6030 BI milik pelaku tertinggal dan di amankan oleh Massa yang kemudian di bawa ke depan Balai kampung setempat dan pada saat itu datang Anggota Polisi jajaran Polsek Terusan Nunyai berpakaian preman yang sedang laksanakan Patroli,” jelasnya.
Ia menerangkan, meski sebelum telah dicegah dan diberikan himbauan oleh Anggota kepolisian, namun karena massa yang semakin banyak berdatangan dan merasa marah, sehingganya sepeda motor pelaku di bakar oleh massa.
“Setelahnya, dengan dibantu Warga lainya, pihak kepolisian berhasil memadamkan api dan membawa sepeda motor yang telah terbakar ke Polsek Terusan Nunyai. Dan lalu kemudian korban membuat laporan kepolisian atas kejadian tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut, Kapolsek AKP Daniel Hamidi mengungkapkan, bahwa dari hasil penyelidikan yang di Pimpin Kanit Reskrim Aipda Sudirman, S.H., dibawah komando printah pimpinan.
Pada hari Selasa, 24 Maret 2026 sekira jam 00:30 WIB, Tim Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai, berhasil mengamankan pelaku AI (31) yang sedang berada dan tidur di mes plan yang biasanya digunakan oleh para untuk tempat berkumpul sebelum melakukan aksinya, karena cuaca hujan deras.
“Dari pemeriksaan awal, kepada pihak kepolisian pelaku AI (31) mengakui perbuatanya dan benar telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Begal) bersama 3 (Tiga) orang temanya yang berinisial AN Als Putra, PR dan JA,” ungkapnya.
Kesimpulannya, pada pengungkapan komplotan pelaku Curas/Begal dan Curat bersenjata Api kali ini, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Terusan Nunyai berhasil memburu dan menangkap 3 (Tiga) dari 4 (Empat) terduga pelaku kejahatan jalanan, begal dan bandit kriminal bersenjata Api di wilayah hukumnya.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan yakni, pelaku AI (31), JA (36), yang mana keduanya merupakan warga kampung Gunung Batin Udik, kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah.
Dan pelaku AN Als Putra (30) yang secara persuasif diserahkan oleh pihak keluarga dengan didampingi Kepala kampung Gunung Batin Ilir, berikut 1 pucuk Senjata Api rakitan jenis pistol dan 1 selongsong di dalam silinder.
Serta beberapa barang bukti lainnya yang di gunakan oleh para pelaku diantaranya 2 unit seperti motor milik pelaku termasuk 1(satu) unit sepeda motor Jupiter Z dengan Nopol BE 6030 BI milik pelaku yang telah terbakar.
Sementara, selaku Kanit Reskrim Polsek Terusan Nunyai Aipda Sudirman, S.H., menambahkan dan menegaskan, bahwa untuk 1 (Satu) pelaku lainya berinisial PR (47) warga Bekasi, Jawa Barat, ”DPO“ saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian Polsek Terusan Nunyai.
“Kepada para pelaku Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 479 Jo pasal 17 KUHPidana dan Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” ujarnya.
“Untuk pelaku JA (36) sendiri, bersama komplotannya ini telah melakukan aksi CURAS/BEGAL dan CURAT di 4 (Empat) titik TKP berbeda, yakni ; sambung Kanit Reskrim Aipda Sudirman menerangkan.
1. TKP Jln Lintas Timur dekat pintu Agro kampung Gunung Batin Baru, dengan Pelaku JA, AI, AN Als Putra dan PR (DPO).
2. TKP Jln Lintas Timur (Intan prima), dengan pelaku JA dan PR (DPO).
3. TKP Jln Lintas Timur dekat Pondok Khoirul Huda kampung Gunung Batin Udik, dengan pelaku JA dan PR (DPO).
“Dan termasuk Curat Motor di PT. BSSW kampung Gunung Batin Udik, dengan pelaku JA dan AI,” tandasnya.
Pewarta Nizar








