
Teropong Indonesia News
LUMAJANG – Suasana sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang masyarakat yang disidang oleh terdakwa mantan Kepala Desa Kalidilem, Muhammad Abdullah, memanas pada persidangan ketiganya di Pengadilan Negeri Lumajang, Senin (13/4/2026).
Setelah kasus ini bergulir selama tiga tahun lamanya dan terdakwa terkesan berbelit-belit selama proses persidangan, tiba-tiba terdakwa mengajukan perdamaian kepada pihak korban. Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh korban.
Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian materiil bagi korban mencapai Rp120 juta. Ironisnya, meski meminta damai, terdakwa hanya menyanggupi pengembalian dana sebesar Rp20 juta. Lebih jauh lagi, saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk meminta maaf, terdakwa justru enggan melakukannya.
Hal ini memicu teguran keras dari Hakim Ketua, Inyoman Ary Mudjana, SH, MH.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak menunjukkan itikad baik. Kerugian korban Rp120 juta, tapi hanya mau mengembalikan Rp20 juta. Bahkan kesempatan untuk meminta maaf pun tidak dilakukan. Jangan menganggap persidangan ini seperti drama, ini adalah ranah hukum. Sekarang waktunya pembuktian dan penuntutan,” tegas Hakim Ketua dengan tegas di ruang sidang.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cok Satria Aditya, SH, MH, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa meski pembelaan adalah hak terdakwa, pihaknya tetap berpegang pada alat bukti yang sudah cukup kuat.
“Kami melihat seluruh fakta persidangan dan menilai pembuktian sudah cukup. Oleh karena itu, segala upaya untuk meringankan atau membebaskan terdakwa akan kami bantah secara hukum,” ujar JPU.
Cok Satria menambahkan, agenda sidang selanjutnya adalah penyampaian replik dari pihak Jaksa. Jika tidak ada duplik dari terdakwa, maka perkara akan langsung masuk ke tahap pembacaan putusan.
“Kami berharap tuntutan kami dapat dipertimbangkan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim. Perbedaan pandangan dalam hukum itu biasa, namun kami optimis dengan bukti yang ada,” tambahnya.
Di sisi lain, Penasihat Hukum korban, Haris Cahyo, SH, MH, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak mau tahu mengenai skema restorative justice atau perdamaian.
“Klien kami menolak keras perdamaian, sekalipun terdakwa mau mengganti penuh kerugian Rp120 juta sekalipun. Mengingat kasus ini sudah berjalan hampir 3 tahun, dan selama itu terdakwa tidak pernah menunjukkan rasa bersalah atau penyesalan,” jelas Haris melalui sambungan telepon.
Penolakan tersebut menjadi bukti ketegasan korban yang merasa lelah dengan proses panjang serta sikap terdakwa yang dinilai tidak menghargai hukum. Publik kini menanti putusan hakim yang akan menjatuhkan sanksi terhadap mantan Kades tersebut. Zam






