
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO – Harapan warga Kabupaten Situbondo untuk menikmati akses air bersih mulai menemui titik terang, meski baru di satu titik. Kasus dugaan penyimpangan dan kerusakan fasilitas Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) yang dikawal oleh
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra menunjukkan progres nyata di Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa.
Setelah laporan resmi masuk ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo, Desa Lamongan tercatat sebagai desa pertama yang melakukan langkah perbaikan konkret.
Fasilitas Pamsimas di Desa Lamongan kini telah beroperasi normal. Menariknya, demi mempercepat distribusi air ke rumah warga, Kepala Desa Lamongan, Hariyanto, SE, mengambil langkah diskresi dengan menggunakan dana pribadi sebagai talangan biaya listrik operasional pompa.
”Ini murni demi kepentingan masyarakat. Saat ini air sudah tersalurkan ke dua RT, dan insya Allah ke depannya akan terus kami perluas jangkauannya agar seluruh warga merasakan manfaatnya,” ujar Hariyanto melalui pesan singkat WhatsApp.
Kini, warga di Dusun Bukkolan (RT 06/RW 16) yang sekian lama mengalami krisis air akhirnya dapat menikmati fasilitas tersebut secara langsung.
Kritik Pedas LBH Cakra: “Jangan Seperti Bola Liar”
Ketua DPC LBH Cakra Situbondo, Nofika Syaiful Rahman atau yang akrab disapa Opek mengapresiasi inisiatif Desa Lamongan. Namun di sisi lain, ia melontarkan kritik tajam terhadap lambannya penanganan hukum dan respons desa-desa lain di Situbondo.

Opek menyayangkan birokrasi penanganan kasus yang terkesan berbelit. Laporan yang diawali dari Kejati Jatim, dilimpahkan ke Kejari Situbondo, dan kini berakhir di meja Inspektorat Daerah dianggap memperlambat keadilan bagi warga.
Poin Utama Pernyataan LBH Cakra:
• Contoh Nyata: Desa Lamongan membuktikan bahwa perbaikan bisa dilakukan jika ada kemauan dari pimpinan desa.
• Saling Lempar Tanggung Jawab: Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat diminta tidak menjadikan kasus ini seperti “bola liar” yang hanya dilempar dari satu instansi ke instansi lain.
• Ketegasan Hukum: LBH Cakra mendesak profesionalitas Kejaksaan dan Inspektorat untuk mengusut desa-desa lain yang fasilitas Pamsimas-nya masih terbengkalai.
”Kami melaporkan kasus Pamsimas untuk lingkup satu kabupaten. Namun nyatanya, hanya Desa Lamongan yang bergerak. Desa lainnya tidak jelas nasibnya. Jangan main lempar tanggung jawab,” tegas Opek kepada awak media.
Menutup pernyataannya, Opek memberikan opsi tegas bagi pemerintah desa yang gagal mengelola program Pamsimas. Jika fasilitas tidak kunjung diperbaiki dan tidak memberikan manfaat, maka jalur hukum adalah harga mati.
“Bagi desa yang tidak mampu atau tidak mau memperbaiki, sebaiknya anggaran yang sudah diterima dikembalikan saja ke negara. Jangan sampai uang rakyat habis, tapi rakyat tetap kesulitan air bersih,” pungkasnya.






