
Kades Abdul Majid Bungkam!!!, Masyarakat Desak Pol PP dan APH Turun Tangan
Teropong Indonesia News
GRESIK – Aktivitas pengurukan tanah yang berlangsung di Dusun Gantang, Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, memicu kemarahan warga. Proyek yang diduga berjalan tanpa izin resmi dan mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) ini diduga kuat merusak infrastruktur jalan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Boboh, Abdul Majid, terlihat pasif dan memilih diam seribu bahasa. Padahal, kondisi jalan paving blok di lokasi kini ambles dan rusak parah akibat beban berat kendaraan proyek, serta dipenuhi genangan lumpur dan debu yang mengganggu aktivitas warga.

Saat dikonfirmasi tim investigasi melalui pesan singkat untuk meminta klarifikasi terkait kerusakan fasilitas umum tersebut, Abdul Majid enggan memberikan respons. Sikap abai ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran pelanggaran di wilayah yang dipimpinnya.
Truk Overload Lalu Lalang, Material Berceceran di Jalan Raya
Pantauan di lapangan memperlihatkan pemandangan yang memprihatinkan. Puluhan unit dump truck beroperasi secara intensif tanpa dilengkapi penutup terpal. Akibatnya, tanah urukan berceceran di sepanjang jalan, menimbulkan polusi debu tebal saat cuaca panas dan menjadi sangat licin serta membahayakan saat hujan turun.
Beberapa sopir yang diwawancarai mengaku bahwa material tanah tersebut didatangkan dari wilayah Surabaya. Namun, ketika ditanya mengenai identitas pemilik proyek atau kontraktor, mereka tampak enggan menjawab dan memilih bungkam, seolah ada kesepakatan untuk menutupi informasi.
Satpol PP Mengakui Belum Ada Izin Resmi
Menanggapi hal ini, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Menganti membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan atau tembusan izin resmi terkait aktivitas pengurukan tersebut.
“Kami belum menerima laporan maupun tembusan izin operasional dari pihak pelaksana. Besok kami akan langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk menindak tegas jika terbukti melanggar aturan,” tegas perwakilan Trantib Satpol PP setempat.
LPK-RI Soroti Deretan Masalah Desa Boboh, Desak Pemkab Turun Tangan
Kasus ini juga menjadi perhatian serius Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Gresik. Ketua LPK-RI Gresik, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph, menyoroti bahwa Desa Boboh saat ini sedang “banjir” aduan masyarakat.
Selain masalah urukan ilegal, sejumlah persoalan lain juga mencuat, mulai dari gejolak internal perangkat desa, fasilitas TPS yang mangkrak, dugaan ketidaktransparanan dana CSR, hingga kasus pembongkaran rumah warga miskin yang dibiarkan terbengkalai selama hampir 4 bulan tanpa kepastian hukum.
“Kepala Desa harusnya menjadi pengayom, bukan membiarkan masalah berlarut-larut. Kami meminta DPMD dan Inspektorat Kabupaten Gresik segera menindak dan memberikan teguran keras. Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat,” tegas Gus Aulia.
Terancam Pasal Berlapis, Bisa Dipenjara 9 Tahun
Secara hukum, aktivitas yang merusak jalan umum dan mengabaikan keselamatan ini dapat dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
– UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, terkait kerusakan jalan yang membahayakan.
– Pasal 192 KUHP: Dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun bagi siapa saja yang sengaja merusak fasilitas umum.
– Perda Ketertiban Umum: Terkait kewajiban penggunaan terpal dan izin operasional.
Tim investigasi akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yangberlaku.
Red





