Skip to content
April 21, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2026
  • April
  • 20
  • Viral…!!!, Sewa Tanah Kas Desa Wonokusumo 20 Hektar Tanpa Musyawarah Terbuka.., Diduga Langgar Aturan, Nilai Transaksi Rp 8 Juta Per Hektar
  • BREAKING NEWS

Viral…!!!, Sewa Tanah Kas Desa Wonokusumo 20 Hektar Tanpa Musyawarah Terbuka.., Diduga Langgar Aturan, Nilai Transaksi Rp 8 Juta Per Hektar

Redaksi Teropong Indonesia News April 20, 2026 4 minutes read
IMG_20260420_124841_copy_1424x896

Teropong Indonesia News

Bondowoso, Jawa Timur – Isu menyewakan tanah Kas Desa Wonokusumo, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, mencuat ke permukaan. Penyelenggara Jabatan (PJ) Kepala Desa Wonokusumo, Larto, disebut-sebut telah menyewakan aset milik desa seluas 20 hektar kepada BT, seorang anggota Kepolisian yang dengan nilai Rp 8 juta per hektar. Proses dan mekanisme penentuan harga tersebut dinilai tidak sesuai prosedur, bahkan diduga melewati jalan pintas tanpa melibatkan kesepakatan bersama secara utuh, sebagaimana keterangan yang diperoleh Tim Media Teropong Indonesia News pada beberapa Narsum.

Bu RIRIN, Ketua BPD Desa Wonokusumo di dampingi Fero Sekretaris BPD

Berdasarkan hasil konfirmasi langsung yang dilakukan awak media kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wonokusumo, Ririn, yang didampingi Sekretaris BPD FeroFero (Senin – 20 April 2026) terungkap bahwa proses penentuan harga dan keputusan penyewaan tidak dilakukan melalui diskusi atau musyawarah yang melibatkan seluruh pihak, hanya pada saat itu di beritahukan secara langsung setelah pada awalnya di tanyakan tentang harga Sewa per- hektare oleh Ririn karena pada tahun sebelumnya saat dirinya di panggil oleh Pihak Inspektorat Kabupaten Menyatakan tidak tahu menahu tentang harga sewa, karena itu saat ini dirinya langsung tanya dan di jawab oleh Pak Kades bahwa harga sudah di tentukan langsung olehnya ( PJ Kades – Red  ) yaitu Rp 8 Juta Per-hektare.

“Pada saat itu, PJ Kepala Desa hanya menyampaikan angka harga sewa sebesar Rp 8 juta per hektar secara langsung. Tidak ada pembahasan berapa harga yang pantas atau negosiasi bersama. Bahkan, saat itu kami langsung diminta untuk menandatangani berita acara yang diklaim sebagai hasil musyawarah desa,” Ungkap Bu Ririn menjelaskan kronologi pertemuan tersebut.

Pernyataan ini berbeda dengan penjelasan yang disampaikan oleh Larto selaku PJ Kepala Desa Wonokusumo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya ( Senin – 20 April 2026  ) yang menegaskan bahwa proses penyewaan tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan telah melewati mekanisme Musyawarah Desa (Musdes).

Namun, keterangan tersebut diragukan oleh sejumlah aktivis LAI – BPAN ( Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara ), Mereka menyoroti bahwa pengelolaan aset desa, termasuk penyewaan tanah kas desa, memiliki aturan baku yang mengharuskan dilakukannya proses lelang atau penawaran terbuka untuk menjamin nilai ekonomi yang optimal dan transparansi. Hal ini bertujuan agar aset milik rakyat tidak dikelola secara sepihak dan mendapatkan nilai manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan warga.

Dikatakannya bahwa Dasar Hukum yang Mengatur dan menjadi rujukan dalam pengelolaan tanah kas desa yaitu :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 88 yang mengatur bahwa pengelolaan aset desa harus dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan kepatutan. Pasal 96 juga menyebutkan bahwa perbuatan hukum yang berkaitan dengan aset desa yang bernilai besar harus mendapatkan persetujuan melalui musyawarah desa dan harus sesuai peraturan perundang-undangan.
​
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, yang mengatur tata cara pengalihan hak dan pemanfaatan tanah kas desa, di mana untuk nilai atau luas tertentu wajib dilakukan melalui mekanisme lelang atau penawaran umum guna mendapatkan harga pasar yang wajar.
​
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan setiap transaksi yang melibatkan aset desa harus melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban yang jelas serta disetujui oleh lembaga perwakilan masyarakat desa.
​
4. Peraturan Bupati Bondowoso yang mengatur standar harga dan mekanisme pelelangan aset daerah/desa, yang biasanya menetapkan batas nilai atau luas di mana penyewaan tidak boleh dilakukan secara langsung melainkan harus terbuka untuk umum.

Dan Sangsi yang di jatuhkan Jika terbukti bahwa proses penyewaan dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi, antara lain:

– Sanksi Administratif: Berupa peringatan tertulis, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dari jabatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi kepala desa atau PJ kepala desa yang terbukti melanggar prosedur.
​
– Sanksi Perdata: Jika terdapat kerugian keuangan negara/daerah atau desa, pihak yang bersalah dapat dituntut untuk mengganti kerugian sesuai nilai kerusakan yang terjadi.
​
– Sanksi Pidana: Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau penggelapan aset negara/daerah, pelaku dapat diproses secara hukum pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu Langkah yang akan Dilakukan oleh Pihak Aktivis untuk Menyikapi adanya dugaan pelanggaran ini yaitu dengan melaporkan pada pihak Aparat atau berwenang dan berharap agar pihak terkait melakukan langkah – langkah sebagai berikut  :

1. Verifikasi Dokumen: Meminta pihak desa untuk menunjukkan dokumen resmi seperti notulen musyawarah, berita acara kesepakatan, serta dokumen proses pelelangan atau penilaian aset yang menjadi dasar penetapan harga Rp8 juta per hektar.
​
2. Evaluasi dan Pembatalan: Jika terbukti prosesnya cacat hukum, maka kesepakatan penyewaan dapat dibatalkan serta dilakukan proses pengelolaan ulang sesuai mekanisme yang benar.
​
3. Peningkatan Pengawasan: Mendorong BPD dan masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi setiap kebijakan yang menyangkut aset milik desa agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Hingga berita ini diterbitkan, proses klarifikasi dan pengumpulan data masih terus dilakukan. Masyarakat Aktivis LAI – BPAN berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti andai laporan ini di layangkan agar keadilan dapat ditegakkan dan aset milik desa dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan warga Desa Wonokusumo. WAHYU

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: BERITA DUKA: Kabid Humas Kominfo Way Kanan, Nazairin, S.Sos., M.I.P., Berpulang ke Rahmatullah
Next: Diduga Korupsi Belanja Stiker Mobil Rp750 Juta di Satpol PP Palembang, Kepala Dinas Bungkam Saat Diminta Keterangan

Related Stories

IMG-20260421-WA0226(1)_copy_360x360
  • BREAKING NEWS

Tragedi Mahasiswa Sampang: Terjebak Tppo Turki, Rugi Puluhan Juta, Tidak Dapat Pekerjaan

Redaksi Teropong Indonesia News April 21, 2026
IMG-20260421-WA0002_copy_1086x724
  • BREAKING NEWS

Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

Redaksi Teropong Indonesia News April 21, 2026
1776751918232_copy_273x154
  • BREAKING NEWS
  • Hukum / Kriminal

Kasus Dugaan Kecurangan Sistem BNI Syariah: Advokat Liliana Kartika Laporkan Kejanggalan Transaksi ke Polisi

Redaksi Teropong Indonesia News April 21, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

JASA PENGIRIMAN PAKET & DOKUMEN KE NUSANTARA DAN LUAR NEGERI

IMG_20250816_210313_copy_720x544

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    

KETUA PKDI BONDOWOSO

IMG_20260112_075243

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260421-WA0014
  • Uncategorized

SEKET BERAKHIR DAMAI: VENDOR BTS PAGERWOJO SETUJUI KOMPENSASI DAN KOMITMEN CSR

Redaksi Teropong Indonesia News April 21, 2026
IMG-20260421-WA0228_copy_640x432
  • Prestasi

Sabet penghargaan berita Jatim Gus fawait dedikasihkan gelar toko pengentasan kemiskinan untuk ASN Jember

Redaksi Teropong Indonesia News April 21, 2026
IMG-20260421-WA0229_copy_428x444
  • Seni Budaya

Ning Ghita Tampil Anggun Dengan Memakai Busana Batik Khas Jember

Redaksi Teropong Indonesia News April 21, 2026
IMG-20260421-WA0226(1)_copy_360x360
  • BREAKING NEWS

Tragedi Mahasiswa Sampang: Terjebak Tppo Turki, Rugi Puluhan Juta, Tidak Dapat Pekerjaan

Redaksi Teropong Indonesia News April 21, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.