
Teropong Indonesia News
Bondowoso, Jawa Timur – Isu menyewakan tanah Kas Desa Wonokusumo, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, mencuat ke permukaan. Penyelenggara Jabatan (PJ) Kepala Desa Wonokusumo, Larto, disebut-sebut telah menyewakan aset milik desa seluas 20 hektar kepada BT, seorang anggota Kepolisian yang dengan nilai Rp 8 juta per hektar. Proses dan mekanisme penentuan harga tersebut dinilai tidak sesuai prosedur, bahkan diduga melewati jalan pintas tanpa melibatkan kesepakatan bersama secara utuh, sebagaimana keterangan yang diperoleh Tim Media Teropong Indonesia News pada beberapa Narsum.

Berdasarkan hasil konfirmasi langsung yang dilakukan awak media kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wonokusumo, Ririn, yang didampingi Sekretaris BPD FeroFero (Senin – 20 April 2026) terungkap bahwa proses penentuan harga dan keputusan penyewaan tidak dilakukan melalui diskusi atau musyawarah yang melibatkan seluruh pihak, hanya pada saat itu di beritahukan secara langsung setelah pada awalnya di tanyakan tentang harga Sewa per- hektare oleh Ririn karena pada tahun sebelumnya saat dirinya di panggil oleh Pihak Inspektorat Kabupaten Menyatakan tidak tahu menahu tentang harga sewa, karena itu saat ini dirinya langsung tanya dan di jawab oleh Pak Kades bahwa harga sudah di tentukan langsung olehnya ( PJ Kades – Red ) yaitu Rp 8 Juta Per-hektare.
“Pada saat itu, PJ Kepala Desa hanya menyampaikan angka harga sewa sebesar Rp 8 juta per hektar secara langsung. Tidak ada pembahasan berapa harga yang pantas atau negosiasi bersama. Bahkan, saat itu kami langsung diminta untuk menandatangani berita acara yang diklaim sebagai hasil musyawarah desa,” Ungkap Bu Ririn menjelaskan kronologi pertemuan tersebut.
Pernyataan ini berbeda dengan penjelasan yang disampaikan oleh Larto selaku PJ Kepala Desa Wonokusumo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya ( Senin – 20 April 2026 ) yang menegaskan bahwa proses penyewaan tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan telah melewati mekanisme Musyawarah Desa (Musdes).
Namun, keterangan tersebut diragukan oleh sejumlah aktivis LAI – BPAN ( Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara ), Mereka menyoroti bahwa pengelolaan aset desa, termasuk penyewaan tanah kas desa, memiliki aturan baku yang mengharuskan dilakukannya proses lelang atau penawaran terbuka untuk menjamin nilai ekonomi yang optimal dan transparansi. Hal ini bertujuan agar aset milik rakyat tidak dikelola secara sepihak dan mendapatkan nilai manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan warga.
Dikatakannya bahwa Dasar Hukum yang Mengatur dan menjadi rujukan dalam pengelolaan tanah kas desa yaitu :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 88 yang mengatur bahwa pengelolaan aset desa harus dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan kepatutan. Pasal 96 juga menyebutkan bahwa perbuatan hukum yang berkaitan dengan aset desa yang bernilai besar harus mendapatkan persetujuan melalui musyawarah desa dan harus sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, yang mengatur tata cara pengalihan hak dan pemanfaatan tanah kas desa, di mana untuk nilai atau luas tertentu wajib dilakukan melalui mekanisme lelang atau penawaran umum guna mendapatkan harga pasar yang wajar.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan setiap transaksi yang melibatkan aset desa harus melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban yang jelas serta disetujui oleh lembaga perwakilan masyarakat desa.
4. Peraturan Bupati Bondowoso yang mengatur standar harga dan mekanisme pelelangan aset daerah/desa, yang biasanya menetapkan batas nilai atau luas di mana penyewaan tidak boleh dilakukan secara langsung melainkan harus terbuka untuk umum.
Dan Sangsi yang di jatuhkan Jika terbukti bahwa proses penyewaan dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi, antara lain:
– Sanksi Administratif: Berupa peringatan tertulis, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dari jabatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi kepala desa atau PJ kepala desa yang terbukti melanggar prosedur.
– Sanksi Perdata: Jika terdapat kerugian keuangan negara/daerah atau desa, pihak yang bersalah dapat dituntut untuk mengganti kerugian sesuai nilai kerusakan yang terjadi.
– Sanksi Pidana: Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau penggelapan aset negara/daerah, pelaku dapat diproses secara hukum pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karena itu Langkah yang akan Dilakukan oleh Pihak Aktivis untuk Menyikapi adanya dugaan pelanggaran ini yaitu dengan melaporkan pada pihak Aparat atau berwenang dan berharap agar pihak terkait melakukan langkah – langkah sebagai berikut :
1. Verifikasi Dokumen: Meminta pihak desa untuk menunjukkan dokumen resmi seperti notulen musyawarah, berita acara kesepakatan, serta dokumen proses pelelangan atau penilaian aset yang menjadi dasar penetapan harga Rp8 juta per hektar.
2. Evaluasi dan Pembatalan: Jika terbukti prosesnya cacat hukum, maka kesepakatan penyewaan dapat dibatalkan serta dilakukan proses pengelolaan ulang sesuai mekanisme yang benar.
3. Peningkatan Pengawasan: Mendorong BPD dan masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi setiap kebijakan yang menyangkut aset milik desa agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Hingga berita ini diterbitkan, proses klarifikasi dan pengumpulan data masih terus dilakukan. Masyarakat Aktivis LAI – BPAN berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti andai laporan ini di layangkan agar keadilan dapat ditegakkan dan aset milik desa dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan warga Desa Wonokusumo. WAHYU






