
Teropong Indonesia News
Palembang, Sumatera Selatan – Dugaan penyimpangan dan tindak pidana korupsi kembali mencuat di lingkungan pemerintah daerah. Kali ini menyasar Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang terkait penggunaan anggaran negara untuk belanja stiker pemasangan identitas kendaraan atau full branding printing yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp750.000.000.
Berdasarkan hasil pengamatan dan kajian yang dilakukan oleh Media Teropong Indonesia News, dugaan penyimpangan ini diduga terjadi dalam proses pengadaan dan pemanfaatan anggaran tersebut. Untuk mendapatkan kejelasan dan data yang akurat, pihak media telah mengirimkan surat permintaan informasi resmi kepada Kepala Dinas Satpol PP Kota Palembang, yang beralamat di Jalan Sukarela Nomor 129 B, Palembang, pada tanggal 13 April 2026.
Surat permintaan informasi tersebut disusun dan disampaikan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap lembaga pemerintah untuk memberikan akses dan penjelasan atas penggunaan anggaran serta pelaksanaan tugasnya kepada publik.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Kepala Dinas Satpol PP Kota Palembang sama sekali tidak memberikan tanggapan atau jawaban apapun atas surat permintaan tersebut. Sikap diam dan tidak merespons ini dinilai mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta menimbulkan dugaan yang semakin kuat bahwa ada hal yang disembunyikan. Sikap yang terkesan seolah-olah kebal hukum ini justru memperkuat kecurigaan publik terhadap transparansi pengelolaan anggaran di instansi tersebut.
Di tempat terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Libra, Imron Tholib, yang secara rutin memantau dan mengawasi penggunaan anggaran pemerintah baik dari sumber APBD maupun APBN, memberikan tanggapan tegas terkait kasus ini. Menurutnya, sikap tidak kooperatif dari pimpinan instansi tersebut menjadi salah satu indikasi awal yang memperkuat dugaan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
“Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam belanja stiker atau full branding printing tersebut. Jika prosesnya benar dan sesuai prosedur, seharusnya tidak ada alasan untuk tidak memberikan data dan informasi yang diminta,” tegas Imron Tholib.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan langkah hukum dan akan segera melayangkan laporan resmi ke aparat penegak hukum. “Kami akan segera membuat pengaduan resmi terkait dugaan korupsi ini. Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Palembang untuk segera memanggil, memeriksa, dan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar permasalahannya,” imbuhnya.
Salah satu poin penting yang diminta untuk diklarifikasi namun tidak dijawab adalah data rinci mengenai kendaraan apa saja yang menjadi sasaran pemasangan full branding printing tersebut, serta spesifikasi dan perhitungan nilai anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah. Informasi ini dianggap krusial untuk mengetahui apakah anggaran yang digunakan sudah sesuai dengan harga pasar dan jumlah barang yang diterima.
Pihak LSM Libra juga telah menyerahkan petunjuk awal dan data pendukung yang dimiliki kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai bahan awal penyelidikan. Hingga saat ini, masyarakat luas dan pihak pengawas menantang keseriusan serta keberanian aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya demi menegakkan kepastian hukum dan mencegah kerugian keuangan negara.
Publik berharap kasus ini dapat ditangani secara profesional dan transparan, sehingga tidak ada lagi anggaran negara yang disalahgunakan dan dapat dipertanggungjawabkan untuk kesejahteraan masyarakat. Irwanto – Wapemred






