FOTO : Ketua LBH Cakra Saat Penyerahan Berita Acara Perbaikan Pamsimas Desa Lamongan Di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO – LBH Cakra secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo untuk mengambil langkah tegas terhadap sejumlah desa Di kabupaten Situbondo yang membiarkan proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) mangkrak akibat gagal konstruksi.
Desakan ini mencuat setelah adanya perkembangan positif dari salah satu objek laporan, yakni Desa Lamongan. Desa tersebut telah menunjukkan itikad baik dengan merampungkan perbaikan hingga manfaatnya kini benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Pada Senin (20/04/2026), Ketua DPC LBH Cakra Situbondo, Nofika Syaiful Rahman yang akrab disapa Opek dan tim mendatangi kantor Kejari Situbondo untuk menyerahkan Berita Acara Perbaikan program Pamsimas Desa Lamongan.
Laporan awal kasus ini teregistrasi dengan nomor: 071/LPR/LBH CAKRA/VI/2023 tertanggal 21 Juni, yang sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari Situbondo.
”Kami menyerahkan bukti berita acara perbaikan Desa Lamongan hari ini. Tembusan juga kami berikan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Situbondo. Tujuannya jelas, agar desa-desa lain mengikuti jejak Desa Lamongan yang bertanggung jawab memperbaiki sarana hingga berfungsi kembali,” ujar Opek di depan Gedung Kejari Situbondo.

Meski satu desa telah menunjukkan progres, LBH Cakra menyayangkan lambatnya respons dari desa-desa lain yang juga masuk dalam daftar laporan. Opek menegaskan bahwa jika perbaikan fisik tidak segera dilakukan, maka konsekuensi hukum berupa pengembalian kerugian negara adalah harga mati.
Fokus Desakan LBH Cakra:
• Ketegasan Jaksa: Meminta Kejari Situbondo segera memproses hukum desa-desa yang masih membiarkan proyek Pamsimas mangkrak tanpa ada upaya perbaikan.
• Pemulihan Kerugian Negara: Mendesak pengembalian anggaran Pamsimas ke kas negara jika proyek tersebut terbukti gagal total dan tidak bermanfaat bagi rakyat.
• Pemerataan Keadilan: Mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus yang sudah bergulir sejak tahun 2023 ini.
LBH Cakra menilai kasus ini sudah berjalan terlalu lama. Pihaknya tidak ingin kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Situbondo terdegradasi akibat lambannya penanganan kasus infrastruktur desa.
”Kami berharap pihak Kejaksaan Negeri Situbondo segera memproses hukum aduan kami. Proyek yang tidak bermanfaat harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai penegakan hukum di Situbondo ini pincang,” pungkas Opek dengan nada tegas.
Hingga berita ini diturunkan, LBH Cakra
berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini sampai seluruh desa yang dilaporkan menyelesaikan kewajibannya, baik secara fisik maupun secara hukum.
BiroTIN/STB








