Oplus_131072
Teropongindonesianews.com
LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri Lampung Utara melalui Seksi Tindak Pidana Khusus secara resmi menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kedaton, Kabupaten Lampung Utara, untuk periode tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Tersangka yang ditetapkan berinisial H.M., yang menjabat sebagai Kepala Desa Kedaton pada saat peristiwa terjadi. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026, yang diterbitkan berdasarkan bukti-bukti sah yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung.
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, ditemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran pada berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
1. Tahun Anggaran 2022: Penyimpangan terjadi pada pekerjaan fisik perbaikan jalan lapen, biaya pembinaan dan operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), kegiatan keagamaan, dukungan bagi petugas perlindungan masyarakat (Linmas), serta penyediaan hewan ternak berupa kambing. Total nilai penyimpangan yang teridentifikasi mencapai Rp106.537.360,00.
2. Tahun Anggaran 2023: Penyimpangan terjadi pada pembangunan jalan lapen, perbaikan gedung pelayanan kesehatan desa (Polindes), biaya pembinaan dan operasional LPM serta Karang Taruna, kegiatan kebudayaan dan keagamaan, serta dukungan bagi Linmas. Sebagian besar kegiatan tersebut diketahui tidak terlaksana sebagaimana mestinya, namun anggaran yang disediakan telah dicairkan seluruhnya. Nilai kerugian akibat penyimpangan ini mencapai Rp179.167.500,00.
3. Tahun Anggaran 2024: Penyimpangan terdeteksi pada pekerjaan pembangunan jalan onderlagh, di mana ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan rincian anggaran yang disetujui. Nilai kerugian akibat penyimpangan ini tercatat sebesar Rp162.441.250,00.
Secara keseluruhan, total nilai anggaran DD dan ADD untuk periode 2022–2024 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara mencapai Rp448.146.110,00. Angka ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disusun oleh Tim Pemeriksa Kepatuhan dan Keuangan Negara (PPKN) Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, dengan Nomor: 700.1.2.3/22/03.6-LU/KN/2026 tertanggal 6 Februari 2026.
Kejaksaan Negeri Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sepenuhnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan perkara ini akan terus dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga memperoleh hasil yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Darwin
Apakah Anda ingin saya juga mengubah gaya bahasanya menjadi lebih ringkas untuk dimuat di media sosial?








