
Teropongindonesianews.com
Tapanuli Selatan, 23 April 2026 – Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (GEMA TABAGSEL) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Aksi ini dilakukan sebagai tanggapan atas maraknya dugaan praktik pungutan liar yang dialami oleh sejumlah guru penerima tunjangan sertifikasi di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat indikasi kuat adanya pungutan sebesar Rp300.000 yang dibebankan kepada setiap guru yang berhak menerima tunjangan tersebut. Pungutan ini diduga dipungut secara tidak resmi melalui perantaraan kepala sekolah dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), yang dianggap bertindak sebagai perpanjangan tangan dari jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Massa aksi menegaskan bahwa praktik ini tidak memiliki dasar hukum apa pun. Tunjangan sertifikasi merupakan hak yang seharusnya diterima secara utuh oleh para guru sebagai bentuk penghargaan atas kompetensi dan pengabdian mereka, bukan dipotong atau dipungut secara sepihak yang justru memberatkan dan merugikan.
Koordinator Aksi, Saif Ajis Siregar, dalam orasinya menyampaikan tuntutan tegas kepada pihak penegak hukum. Ia meminta agar Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan di bawah pimpinan M. Indra Muda Nasution, S.H., M.H., segera mengambil langkah nyata.
“Kami mendesak agar pimpinan kejaksaan melalui Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus segera mengeluarkan surat perintah serta membentuk tim khusus. Tim ini bertugas untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan beserta Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, guna mengungkap fakta di balik praktik yang merusak dunia pendidikan ini,” tegasnya.
Selain itu, GEMA TABAGSEL juga mendesak dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh, mendalam, dan transparan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga integritas dunia pendidikan, memastikan hak-hak pendidik terpenuhi dengan baik, serta menindak tegas setiap oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan mengambil keuntungan pribadi dari hal tersebut.
Setelah penyampaian aspirasi, aksi ini mendapatkan tanggapan langsung dari perwakilan pimpinan Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen. Ia menyampaikan apresiasi atas penyampaian informasi yang dilakukan secara damai dan tertib.
“Terima kasih atas aspirasi yang disampaikan. Segala informasi ini akan segera kami laporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti secepatnya. Kami juga menyarankan agar saudara-saudara menyusun dan menyerahkan laporan pengaduan resmi, agar kami memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat untuk melakukan pemeriksaan serta penindakan terhadap oknum yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Merespons tanggapan tersebut, massa aksi menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu, agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat. Setelah menyampaikan seluruh tuntutannya, peserta aksi pun membubarkan diri secara damai dan tertib dengan pengawalan dari petugas Kepolisian Resor Tapanuli Selatan.
Mereka juga memberikan peringatan tegas bahwa apabila kasus ini tidak diusut hingga tuntas dan tidak ada kejelasan hukum yang didapatkan, mereka tidak segan-segan untuk menggelar aksi lanjutan dengan jumlah peserta yang jauh lebih besar.
“Justice delayed is justice denied — keadilan yang tertunda adalah bentuk kejahatan yang sempurna. Kami tidak akan tinggal diam jika hak dan kebenaran tidak diperjuangkan sampai akhir,” pungkas Saif.
Mora Siregar







