
Teropongindonesianews.com
Bawean, Gresik –Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) KSM Sangkapura Bawean terus menindaklanjuti informasi terkait pembangunan musholla di lingkungan Pengadilan Agama Bawean yang diduga tidak transparan dalam pengelolaan anggaran.
Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, mengungkapkan bahwa pada klarifikasi awal, dirinya sempat menanyakan langsung kepada pihak sekretaris terkait sumber dan rincian anggaran pembangunan musholla. Namun, saat itu sekretaris mengaku tidak mengetahui secara pasti dan justru mengarahkan pertanyaan tersebut kepada bagian humas, sementara di lapangan pembangunan musholla sudah berjalan.
“Pada awal kami klarifikasi, sekretaris tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait anggaran dan menyarankan agar kami menanyakan ke humas. Padahal pembangunan sudah berlangsung,” ujar Junaidi.
Selain itu, LSM GMBI juga menyoroti bahwa dalam pelaksanaan pembangunan musholla tersebut tidak ditemukan adanya pemasangan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, papan informasi merupakan salah satu bentuk keterbukaan kepada publik terkait sumber anggaran, nilai kegiatan, serta pihak pelaksana.
Sebelumnya, sekretaris sempat menyampaikan bahwa anggaran pembangunan musholla berasal dari sumbangan anggota serta adanya kontribusi dari Ketua Pengadilan Agama sebesar Rp50 juta.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Junaidi kemudian melakukan silaturahmi sekaligus klarifikasi langsung ke kantor Pengadilan Agama Bawean setelah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Agama.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pengadilan Agama membenarkan bahwa pembangunan musholla bersumber dari sumbangan, baik dari dirinya, para hakim, maupun anggota. Namun, ia tidak menyebutkan secara spesifik terkait nominal Rp50 juta sebagaimana yang sebelumnya disampaikan oleh sekretaris.
Ketua Pengadilan Agama juga menjelaskan bahwa pembangunan musholla dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan sumbangan yang masuk dari para anggota.

Di sisi lain, hasil penelusuran dan klarifikasi Junaidi kepada sejumlah anggota menunjukkan adanya perbedaan informasi. Beberapa anggota mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait pembangunan musholla tersebut, termasuk soal adanya sumbangan maupun musyawarah sebelumnya.
“Sebagian anggota yang kami temui menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui adanya pembahasan atau musyawarah terkait pembangunan musholla, bahkan ada yang baru mengetahui setelah pembangunan berjalan,” tambahnya.
Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, termasuk tidak adanya papan informasi proyek, LSM GMBI KSM Sangkapura menduga adanya ketidakjelasan dalam pengelolaan anggaran yang bahkan memunculkan dugaan adanya “anggaran siluman” dalam pembangunan musholla tersebut.
LSM GMBI menilai bahwa persoalan ini perlu ditinjau dari aspek hukum, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas, dengan mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang Mengatur bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang benar, jelas, dan terbuka kepada masyarakat, termasuk terkait penggunaan anggaran.
• Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
Menegaskan asas transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam setiap penyelenggaraan negara.
• Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yang Mengatur bahwa setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara atau tidak transparan dalam pengelolaan dana dapat berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
• Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan Kode Etik Aparatur Peradilan
Menekankan pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam lingkungan lembaga peradilan.
Prinsip Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan yang Baik)
Meliputi transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan yang melibatkan banyak pihak.
LSM GMBI KSM Sangkapura menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan, terlebih yang melibatkan sumbangan dari berbagai pihak, seharusnya dilakukan secara transparan, terbuka, serta melalui mekanisme musyawarah, termasuk dengan memasang papan informasi proyek sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.
Hingga berita ini diturunkan, LSM GMBI KSM Sangkapura menyatakan akan terus melakukan pendalaman dan pengumpulan data serta mendorong adanya klarifikasi resmi secara terbuka dari pihak terkait guna memastikan kejelasan dan akuntabilitas pembangunan musholla tersebut.
LSM GMBI juga membuka kemungkinan untuk melaporkan temuan ini ke instansi berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum lebih lanjut.
Tim







