
Teropong Indonesia News
MOJOKERTO – Besok, Senin, 27 April 2026, akan menjadi hari yang sangat menentukan. Pengadilan Negeri Mojokerto siap membacakan putusan dalam sidang Praperadilan Nomor: 6/Pid.Pra/2026/PN Mjk.
Putusan ini bukan sekadar menentukan nasib satu orang bernama Amir Asnawi, seorang wartawan dan kepala keluarga. Lebih dari itu, putusan ini akan menjadi cermin sejati: Sejauh mana keadilan masih berpihak pada rakyat kecil?
Ironi Hukum: Ditangkap Duluan, Laporan Belakangan
Kasus ini menyimpan banyak kejanggalan yang memilukan. Amir Asnawi terjerat kasus dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan nilai sekitar Rp3 juta saat sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Namun, fakta hukum yang terungkap di persidangan sangat mencengangkan. Menurut kuasa hukumnya, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., proses hukum ini berjalan terbalik.
“Penangkapan, penetapan tersangka, dan dimulainya penyidikan dilakukan pada tanggal 14 Maret 2026. Sementara laporan polisi (LP) baru dibuat keesokan harinya, tanggal 15 Maret 2026,” ungkap Rikha.
Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar hukum acara pidana. Dalam KUHAP, laporan adalah pintu masuk. Bagaimana mungkin seseorang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka sebelum ada laporan yang sah? Ini adalah cacat prosedur fatal yang seharusnya membuat seluruh proses hukum menjadi batal demi hukum.
Hak Asasi Dihilangkan, UU Pers Diabaikan
Tidak berhenti di situ, perlakuan terhadap Amir juga dinilai sangat menyalahi aturan. Ia diperiksa tanpa didampingi penasehat hukum, padahal ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Ini adalah pelanggaran hak dasar yang dijamin konstitusi.
Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers terkesan diabaikan begitu saja. Seharusnya, persoalan yang muncul dari kegiatan jurnalistik diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan langsung dijebloskan ke ranah pidana.
“Ini bukan sekadar soal teknis, ini soal niat. Apakah ini memang proses hukum, atau justru sebuah jebakan dan rekayasa?”
Amir: Wartawan yang Mencari Nafkah, Bukan Penjahat
Kita harus ingat, Amir Asnawi adalah seorang ayah yang menafkahi dua putrinya. Ia bekerja mencari kebenaran, bukan merampok atau membunuh.
Namun kini, hidupnya dan keluarganya hancur berantakan akibat proses hukum yang tidak adil.
“Jika seorang warga biasa, seorang wartawan yang mencari nafkah untuk keluarganya, tidak mendapatkan perlindungan hukum yang adil, maka rakyat kecil akan bertanya: untuk siapa sesungguhnya pengadilan berdiri?” tegas Rikha dengan nada tegas.
Panggilan Hati untuk Hakim: Jadilah Benteng Terakhir
Kasus ini kini berada di tangan Yang Mulia Hakim. Putusan besok akan menjawab keraguan publik.
Jika hukum ditegakkan sesuai fakta dan aturan, maka kebenaran akan menang. Namun jika sebaliknya, ini akan menjadi bukti getir bahwa hukum bisa dibelokkan dan hanya berpihak pada yang kuat.
“Kami percaya hakim adalah benteng terakhir keadilan. Kami berharap Yang Mulia melihat perkara ini secara jernih, objektif, dan berani menegakkan kebenaran,” pinta Rikha.
Masyarakat kini menanti dengan harap cemas.
Apakah hukum akan berjalan lurus dan memulihkan hak Amir?
Atau justru menjadi alat untuk membenarkan kesalahan?
Nasib dunia pers dan kepercayaan rakyat pada lembaga peradilan, kini bertumpu pada satu putusan. REDAKSI






