
Teropongindonesianews.com
BAWEAN, GRESIK – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) kembali mencuat di wilayah hukum Kabupaten Gresik. Kali ini, Desa Kebun Teluk Dalam, Kecamatan Sangkapura, menjadi sorotan tajam setelah anggaran program Ketahanan Pangan Tahun 2025 senilai Rp130 juta diduga tidak terealisasi alias fiktif.
Ketua KSM LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Sangkapura, Junaidi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi aduan masyarakat terkait nihilnya bukti fisik program ternak ayam petelur yang seharusnya sudah berjalan sejak tahun lalu.
Berdasarkan investigasi dan laporan warga, anggaran jumbo tersebut dialokasikan untuk pengadaan ternak ayam petelur. Namun, memasuki kuartal kedua tahun 2026, jejak kegiatan tersebut sama sekali tidak ditemukan di lapangan.
”Kami sudah turun ke bawah, dan hasilnya nihil. Tidak ada ternak, tidak ada kegiatan pendukung, sementara anggarannya sudah dicairkan. Ini menimbulkan tanda tanya besar: ke mana larinya uang negara tersebut?” ujar Junaidi dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).
Upaya transparansi yang coba dibangun oleh LSM GMBI menemui jalan buntu. Hingga berita ini dirilis, Kepala Desa Kebun Teluk Dalam, Salaman, dan Ketua BPD, Aman Afandi, tidak memberikan respons meskipun telah dihubungi berkali-kali melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp.
Sikap bungkam para pemangku kebijakan desa ini dinilai memperkuat kecurigaan adanya ketidakberesan dalam administrasi maupun eksekusi anggaran.
Tak hanya menyasar pemerintah desa, Junaidi juga mengkritik keras peran pengawasan dari pihak Kecamatan Sangkapura. Ia menilai fungsi Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan selama ini cenderung lemah dan hanya formalitas aadministrati, Seharusnya dilakukan cek fisik langsung, bukan sekadar memeriksa dokumen di atas mmej ,Pihak kecamatan wajib memastikan setiap rupiah Dana Desa memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Pengelolaan Dana Desa wajib tunduk pada regulasi ketat, di antaranya
• UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
• Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
• UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika terbukti anggaran dicairkan namun kegiatan tidak dilaksanakan (laporan fiktif), hal ini memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
LSM GMBI Sangkapura secara resmi mendesak:
• Inspektorat Kabupaten Gresik untuk segera melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT) di Desa Kebun Teluk Dalam.
• Kejaksaan Negeri Gresik untuk melakukan penyelidikan awal guna mengusut potensi kerugian negara.
”Ini uang rakyat yang dititipkan melalui negara untuk menyejahterakan warga desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa tebang pilih,” pungkas Junaidi
LSM GMBI Salah Satu Lembaga Yang Pro Rakyat Meminta Kepada Masyarakat Khususnya Di Pulau Bawean kabupaten Gresik Bisa Memantau Segala Kegiatan Yang Sumber dananya Dari Keuangan negara,Masyarakat Berhak mengawasi ,Karena Anggaran tersebut Hasil dari Pembayaran Pajak Masyarakat.
Red





