
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO – Penegakan hukum di wilayah hukum Polres Situbondo berada di titik nadir. LBH Cakra DPC Situbondo secara resmi melayangkan Mosi Tidak Percaya terhadap kinerja kepolisian setempat terkait penanganan dugaan korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Situbondo yang membeku selama tiga tahun tanpa kejelasan.
Ketua DPC LBH Cakra Situbondo, Nofika Syaiful Rahman (Opek), menilai Polres Situbondo gagal menjaga integritas institusi. Sebagai langkah perlawanan atas stagnansi ini, LBH Cakra melompati birokrasi daerah dengan mengirimkan pengaduan resmi langsung kepada Kapolri hingga Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Kasus yang teregistrasi melalui laporan Nomor: 072/LPR/LBH CAKRA/VI/2023 ini awalnya dilaporkan ke Polda Jatim, namun kemudian dilimpahkan ke Polres Situbondo. Alih-alih tuntas, kasus ini justru seolah masuk ke “peti es” sejak tahun 2023 hingga kini memasuki pertengahan 2026.
”Ini bukan sekadar lambat, ini adalah bentuk pembiaran yang terstruktur. Waktu tiga tahun tanpa progres signifikan adalah penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat. Jika Polres Situbondo tidak mampu, katakan tidak mampu. Jangan menggantung perkara!” tegas Opek dengan nada sengit.
Tiga Poin Desakan Keras LBH Cakra kepada Polres Situbondo:
• Audit Transparansi SP2HP: LBH Cakra mempertanyakan profesionalisme penyidik yang hingga kini belum memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara memadai. Hal ini memicu kecurigaan adanya upaya penggelapan informasi perkara.
• Intervensi Kekuatan Besar (Bekingan): LBH Cakra secara terbuka mempertanyakan keberanian Kapolres Situbondo. Muncul dugaan kuat adanya “tangan-tangan tak terlihat” atau bekingan di balik Dishub Situbondo yang membuat penyidik kehilangan taji.
• Pelibatan KPK & Mabes Polri: Karena mosi tidak percaya ini, LBH Cakra mendesak KPK untuk memantau langsung kinerja Polres Situbondo yang dinilai enggan menyentuh potensi kerugian negara di tubuh Dishub.
Opek menggarisbawahi bahwa seluruh bukti awal telah diserahkan secara gamblang. Namun, grafik penanganan yang stagnan menjadi preseden buruk bagi supremasi hukum di Jawa Timur.
”Kami tidak butuh retorika. Kami butuh keberanian. Apakah Polres Situbondo takut menyentuh aktor di balik kasus ini? Masyarakat memantau. Jika hukum bisa dibeli dengan kekuasaan, maka jangan salahkan jika terjadi krisis kepercayaan total terhadap APH di Situbondo,” pungkas Opek.
LBH Cakra menegaskan tidak akan mundur sejengkal pun hingga aktor intelektual dalam dugaan korupsi Dishub Situbondo diseret ke meja hijau. Keadilan tidak boleh dikompromikan oleh waktu maupun tekanan politik.
BiroTIN/STB





