
Teropongindonesianews.com
Way Kanan, Lampung, (Minggu, 03/05/2026) — Sudah lebih dari satu tahun Kabupaten Way Kanan berjalan tanpa Wakil Bupati definitif. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat,mengapa kekosongan jabatan strategis tersebut dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan?
Secara normatif, posisi wakil kepala daerah bukan sekadar pelengkap. Wakil bupati memiliki fungsi penting dalam membantu koordinasi pemerintahan, mengawasi pelaksanaan program, serta menjadi penyeimbang dalam pengambilan kebijakan. Namun faktanya, roda pemerintahan Way Kanan saat ini berjalan hanya dengan satu figur di pucuk kepemimpinan.
Sejumlah kalangan menilai lambannya pengisian jabatan ini menunjukkan adanya persoalan serius, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif. Proses politik yang seharusnya bisa diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur justru terkesan mandek tanpa transparansi kepada publik.
“Kekosongan ini bukan hal sepele. Dampaknya nyata, mulai dari terganggunya efektivitas koordinasi hingga melemahnya fungsi kontrol internal pemerintahan,” ujar Lukman Wakaperwil Media Group Globalalindo Lampung.
Dampak paling terasa adalah pada percepatan program pembangunan dan pelayanan publik. Tanpa wakil bupati, beban kerja kepala daerah menjadi semakin berat, sementara fungsi supervisi dan distribusi tugas tidak berjalan optimal. Hal ini berpotensi memperlambat realisasi program strategis, termasuk di sektor pertanian, infrastruktur desa, dan pelayanan dasar.
Selain itu, kekosongan ini juga berimplikasi pada aspek politik dan birokrasi. Tidak adanya figur wakil bupati dapat memicu ketidakstabilan di internal pemerintahan, memperlemah soliditas tim, serta membuka ruang tarik-menarik kepentingan yang tidak sehat.
Yang lebih mengkhawatirkan, publik melihat adanya kesan pembiaran. Tidak ada penjelasan resmi yang komprehensif mengenai kendala pengisian jabatan ini. Minimnya komunikasi dari pihak terkait justru memperkuat persepsi bahwa persoalan ini tidak menjadi prioritas.
Padahal, jika merujuk pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi dan akuntabilitas adalah hal mutlak. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan sampai di mana proses pengisian wakil bupati tersebut berjalan.
Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius, baik bagi pemerintah daerah, DPRD, maupun pemerintah pusat. Jangan sampai kekosongan jabatan ini terus berlarut dan pada akhirnya merugikan masyarakat luas.
Way Kanan membutuhkan kepastian, bukan ketidakjelasan yang berkepanjangan. Jika memang ada hambatan politik atau administratif, seharusnya disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, jika tidak ada alasan yang kuat, maka keterlambatan ini patut dipertanyakan secara kritis.
Publik kini menunggu,apakah kekosongan ini akan segera diakhiri, atau justru dibiarkan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah?
Darwin








