
Teropongindonesianews.com
Bawean, Gresik – Pada Senin malam, 4 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tambak secara resmi melimpahkan tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Gresik.
Proses pelimpahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambak didampingi dua personel anggotanya. Ketiga tersangka yang diserahkan diketahui merupakan warga Desa Tambak, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik.
Langkah ini merupakan tahapan proses hukum lanjutan setelah ketiga orang tersebut sebelumnya diamankan kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya, penanganan perkara akan sepenuhnya dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Gresik untuk keperluan pengembangan penyidikan, antara lain menelusuri jaringan serta asal-usul barang bukti narkotika yang ditemukan.
Tindakan tegas ini menjadi bukti nyata komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang di wilayah hukum Pulau Bawean.
Kapolsek Tambak juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan menyampaikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, mengingat peredaran narkotika berpotensi merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Bawean. Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang juga terlibat.
Junaidi








