Teropong Indonesia News
ACEH — Anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang disebut mencapai sekitar Rp1 triliun mulai menjadi sorotan tajam. Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada besarnya angka, tetapi membongkar secara menyeluruh bagaimana anggaran tersebut direncanakan, dikendalikan, dilelang, hingga direalisasikan.
GAANAS meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri memberikan perhatian serius terhadap tata kelola Pokir tersebut. Fokus pemeriksaan, menurut GAANAS, harus mencakup kemungkinan adanya pengaturan proyek, konflik kepentingan, hingga transaksi yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Juru Bicara GAANAS, Rifqi Maulana, menegaskan besarnya anggaran publik secara otomatis menuntut transparansi dan pengawasan yang lebih ketat.
«“Kalau benar terdapat alokasi Pokir mencapai Rp1 triliun, maka publik berhak mengetahui bagaimana anggaran itu direncanakan, siapa penerima manfaatnya, bagaimana proses pengadaannya, serta apakah seluruhnya sesuai dengan prioritas pembangunan Aceh,” kata Rifqi.»
Bukan Sekadar Angka Rp1 Triliun
Menurut GAANAS, persoalan Pokir bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya anggota legislatif menyampaikan aspirasi pembangunan. Persoalan yang harus dibuka adalah bagaimana aspirasi tersebut diterjemahkan menjadi program dan proyek yang menggunakan uang negara.
GAANAS menyoroti potensi apa yang mereka sebut sebagai budget hijacking, yakni kondisi ketika anggaran publik berpotensi bergeser dari prioritas pembangunan menuju kepentingan tertentu.
Namun, GAANAS menegaskan istilah tersebut bukan vonis. Dugaan penyimpangan, jika memang ada, harus dibuktikan melalui dokumen anggaran, proses pengadaan, pemeriksaan auditor, serta penegakan hukum yang independen.
“Persoalannya bukan semata-mata apakah Pokir boleh atau tidak. Persoalannya adalah apakah uang rakyat tersebut benar-benar menghasilkan manfaat publik yang terukur,” ujar Rifqi.
Desakan Mengarah ke Rantai Pengelolaan Anggaran
GAANAS meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh rantai pengelolaan Pokir, mulai dari pengusulan, perencanaan, penganggaran, penetapan kegiatan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran.
Bagi GAANAS, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada nama program atau nilai proyek. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, maka pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan perlu diperiksa berdasarkan bukti dan dokumen yang tersedia.
Sorotan juga diarahkan pada transparansi informasi mengenai lokasi kegiatan, nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, serta hasil pekerjaan yang dibiayai melalui Pokir.
Di Tengah Persoalan Banjir dan Ancaman Bencana
Rifqi juga mengaitkan tata kelola anggaran dengan kondisi masyarakat Aceh yang masih menghadapi berbagai persoalan pembangunan, termasuk banjir, longsor, ketahanan pangan, infrastruktur dasar, dan pemulihan ekonomi.
Menurutnya, anggaran daerah semestinya diarahkan pada program yang memberikan dampak nyata terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Ketika anggaran besar tetapi kemiskinan, ketimpangan, dan persoalan ekonomi masyarakat masih menjadi masalah serius, maka yang harus diperiksa adalah efektivitas kebijakan dan tata kelola anggarannya,” tegas Rifqi.
Dana Otsus Jangan Sampai Kehilangan Arah
Sorotan GAANAS juga menyentuh pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
GAANAS menilai besarnya sumber pembiayaan pembangunan harus diikuti dengan sistem pengawasan yang kuat. Setiap rupiah anggaran yang masuk ke dalam APBA, termasuk yang berkaitan dengan program Pokir, dinilai harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Menurut Rifqi, persoalan utama bukan sekadar seberapa besar anggaran yang tersedia, melainkan apakah belanja tersebut benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Ketua DPRA Diminta Tidak Luput dari Sorotan
Dalam tuntutannya, GAANAS juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pelaksana teknis proyek.
Peran dan kewenangan pimpinan DPRA, termasuk Ketua DPRA, menurut GAANAS perlu dilihat berdasarkan aturan, dokumen, dan bukti yang tersedia apabila terdapat keterkaitan dengan proses penganggaran atau pengalokasian Pokir.
Artinya, siapa pun yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut harus terbuka terhadap pemeriksaan apabila aparat menemukan dasar hukum untuk melakukannya.
GAANAS menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan bukan berarti menuduh seseorang telah melakukan tindak pidana. Status hukum seseorang, menurut mereka, harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang sah.
Empat Tuntutan GAANAS
GAANAS menyampaikan empat tuntutan utama.
Pertama, kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri, GAANAS meminta penelusuran terhadap alokasi dan realisasi Pokir DPRA yang disebut mencapai sekitar Rp1 triliun, termasuk jika ditemukan indikasi pengaturan proyek, konflik kepentingan, atau transaksi yang melanggar hukum.
Kedua, kepada Kementerian Dalam Negeri, GAANAS meminta pengawasan lebih ketat terhadap kesesuaian program Pokir dengan RKPD, prioritas pembangunan, serta ketentuan perencanaan dan penganggaran daerah.
Ketiga, kepada BPK RI, GAANAS mendorong pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) apabila terdapat dasar yang cukup untuk menilai kepatuhan dan efektivitas pengalokasian serta pelaksanaan anggaran tersebut.
Keempat, kepada Pemerintah Aceh dan DPRA, GAANAS meminta informasi mengenai perencanaan, lokasi, nilai, pelaksana, serta realisasi program Pokir dibuka kepada publik.
“Kalau Sesuai Aturan, Audit Akan Membuktikannya”
GAANAS menyatakan kritik tersebut bukan vonis terhadap DPRA maupun pihak tertentu. Mereka justru meminta audit dan pemeriksaan dilakukan agar persoalan tersebut memiliki kepastian berdasarkan fakta.
“Kalau semuanya sesuai aturan, transparansi dan audit akan membuktikannya. Tetapi kalau ada penyimpangan, aparat penegak hukum harus berani menindak tanpa melihat jabatan dan kekuatan politik,” tutup Rifqi.
Kini bola berada di tangan lembaga pengawas dan penegak hukum. Angka sekitar Rp1 triliun bukan perkara kecil ketika yang dipertaruhkan adalah uang publik. Transparansi dokumen, audit yang objektif, dan pemeriksaan berbasis bukti menjadi kunci untuk menjawab satu pertanyaan: apakah anggaran Pokir benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, atau justru menyisakan persoalan tata kelola yang harus dibongkar…? Red

