
MOTIF DORONGAN NAFSU AKIBAT KECANDUAN FILM PORNO
Teropong Indonesia News
SURABAYA – Seorang ustadz atau guru ngaji berinisial MZ (22 tahun) ditetapkan tersangka dan ditahan Polrestabes Surabaya. Ia diduga kuat telah melakukan tindakan pencabulan terhadap tujuh orang santrinya yang masih berusia 10 hingga 15 tahun. Perbuatan bejat itu berlangsung berulang kali selama kurun waktu satu tahun penuh, mulai tahun 2025 hingga awal 2026.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, menjelaskan lembaga tempat MZ mengajar bukan pesantren besar konvensional, melainkan tempat belajar skala kecil. Para santri tidak menetap, hanya datang setiap akhir pekan: dari Jumat sore sepulang sekolah hingga Minggu sore, lalu pulang kembali. Selama menginap, mereka tidur bersama dalam satu kamar.
Di waktu-waktu itulah, pelaku bertindak. Tepat saat tengah malam ketika semua anak sudah tertidur lelap, MZ diam-diam masuk ke kamar, membangunkan satu per satu santri, lalu melakukan pencabulan. Modusnya sama: ia mendatangi korban yang sedang tidur, memposisikan diri di atas tubuh anak itu, lalu melakukan perbuatan asusila. Ini ia lakukan secara bergantian kepada ketujuh korban, berulang kali, selama berbulan-bulan.
Fakta mengerikan lainnya: semua santri sebenarnya sudah saling tahu jika teman-temannya juga mengalami hal sama. Namun karena takut dan tertekan, tak ada satu pun yang berani bicara atau melapor. Kejahatan ini baru terbongkar setelah ada satu anak yang akhirnya berani angkat suara, dan baru kemudian korban lain menyusul menceritakan apa yang mereka alami.
Saat diperiksa, MZ mengakui semua perbuatannya. Di depan penyidik, ia buka suara soal penyebab kelakuannya: ia mengaku terbiasa dan kecanduan menonton konten pornografi. Kebiasaan kotor itulah yang memicu dorongan nafsu, yang kemudian ia lampiaskan ke tubuh anak-anak di bawah asuhannya, anak-anak yang datang untuk belajar agama dan mencari ilmu.
“Tersangka mengaku dorongan itu muncul karena hobinya menonton film porno. Itu yang membuat ia berbuat demikian kepada para santri,” tegas Luthfie.
Kini ketujuh anak korban sedang menjalani pemulihan trauma dan pendampingan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Surabaya, agar tidak ada luka batin yang terbawa hingga dewasa.
Secara hukum, MZ disangkakan melanggar Pasal 6 Huruf C Jo. Pasal 15 Huruf G UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 415 Huruf B KUHP Baru 2023. Ancaman hukumannya berat.
⚠️ PERINGATAN KERAS: HATI-HATI PENJAHAT BERKEDOK AGAMA
Kasus ini adalah bukti nyata dan mengerikan bahwa ada oknum yang memakai jubah, memakai gelar ustadz, guru ngaji, atau pengasuh pondok, bukan untuk mengajarkan kebaikan, melainkan untuk menutupi niat jahat. Mereka menggunakan kepercayaan masyarakat, rasa hormat umat beragama, dan kepolosan anak-anak sebagai jalan termudah untuk berbuat kejahatan seksual.
Di balik kata-kata manis, dalil agama, dan sikap seolah-olah saleh, tersimpan niat bejat yang menunggu kesempatan. Anak-anak yang dikirim orang tua untuk belajar mengaji, mendekatkan diri pada Tuhan, justru menjadi sasaran pelecehan di tempat yang seharusnya paling aman dan suci.
Ini bukan kasus pertama dan mungkin bukan yang terakhir. Waspadalah! Banyak penjahat kelamin yang bersembunyi di balik lembaga pendidikan agama, memanfaatkan celah pengawasan, dan diam-diam merusak masa depan anak-anak. Kejahatan ini berlangsung lama karena bungkam, karena rasa hormat yang salah tempat, dan karena masyarakat terlalu mudah percaya hanya karena penampilan luarnya rapi atau agamis.
Jangan lagi tertipu oleh penampilan. Jangan lagi diam jika melihat tanda-tanda mencurigakan. Jangan biarkan lembaga pendidikan agama menjadi sarang pelaku kekerasan seksual. Anak-anak adalah amanah, dan pelaku yang berkedok agama adalah pengkhianat paling kejam yang harus dihukum seberat-beratnya, dicabut haknya, dan diasingkan dari pergaulan manusia. Red








