Skip to content
Mei 12, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2026
  • Mei
  • 11
  • Kuasa Hukum Tegaskan Hak Pemohon Belum Terjawab, Putusan Praperadilan As Jadi Sorotan Publik
  • BREAKING NEWS

Kuasa Hukum Tegaskan Hak Pemohon Belum Terjawab, Putusan Praperadilan As Jadi Sorotan Publik

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026 3 minutes read
IMG-20260511-WA0060_copy_1453x652

Teropong Indonesia News

PASURUAN – Putusan sidang praperadilan atas nama AS yang dibacakan di Pengadilan Negeri Bangil, Senin (11/5/2026), menjadi perhatian luas masyarakat. Hakim memutuskan permohonan praperadilan tidak dapat diterima, dengan pertimbangan bahwa perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, sehingga status pemohon telah berubah menjadi terdakwa dan kewenangan pengujian tindakan penyidikan bukan lagi ranah praperadilan. Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan substansi pelanggaran prosedur yang diajukan belum terjawab dan masih menjadi catatan serius.

Kuasa hukum dari LBH Mukti Pajajaran, Anderias Wuisan, menjelaskan, permohonan ini diajukan secara khusus untuk menguji keabsahan seluruh rangkaian proses hukum yang menimpa kliennya, mulai dari tahap penangkapan, penyitaan barang bukti, hingga penetapan status tersangka. Berdasarkan pemantauan tim hukum, terdapat sejumlah kejanggalan dan dugaan pelanggaran prosedur hukum acara pidana yang cukup mendasar.

“Kami mempersoalkan mekanisme penangkapan yang tidak sesuai ketentuan, pemeriksaan isi perangkat handphone yang dilakukan tanpa izin resmi dari pengadilan, hingga administrasi berita acara penyitaan yang baru dibuat dan ditandatangani lebih dari satu bulan setelah barang diamankan. Ini poin krusial yang kami ajukan, namun putusan hari ini lebih banyak menyoroti aspek kewenangan, bukan menjawab inti masalah pelanggaran prosedur yang kami ungkapkan,” tegas Anderias secara tertulis.

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah penerapan pasal yang dinilai dipaksakan agar syarat penahanan dapat terpenuhi. Dalam berkas perkara, AS disangkakan sebagai pengelola atau bandar perjudian daring, namun menurut pembelaan, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda.

“Secara fakta hukum, tidak ditemukan bukti penerimaan setoran dari pihak lain, tidak ada catatan rekapitulasi transaksi, dan sama sekali tidak ada bukti bahwa AS pernah menawarkan kegiatan perjudian kepada masyarakat luas. Klien kami hanya berstatus sebagai pemain yang melakukan kegiatan secara pribadi, bukan pengelola. Hal ini menimbulkan dugaan kuat pasal dipaksakan,” ungkapnya.

Poin lain yang menguatkan argumen pemohon adalah tindakan penyidik yang mengembalikan uang sebesar Rp100 ribu beserta satu unit handphone milik saksi Basir. Menurut kuasa hukum, pengembalian barang dan uang tersebut membuktikan bahwa barang-barang yang sempat diamankan nyatanya tidak memiliki relevansi hukum atau kaitan langsung dengan tindak pidana yang didakwakan. Hal ini pun menjadi pertanyaan besar terkait validitas barang bukti lain yang masih disita.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menjelaskan bahwa lembaga praperadilan fungsinya terbatas hanya untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat pada tahap penyidikan. Begitu berkas perkara lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan, maka mekanisme pengujian keabsahan proses beralih menjadi kewenangan hakim dalam persidangan perkara pokok, sehingga permohonan tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi diajukan ke ranah praperadilan.

Meski permohonan tidak diterima secara prosedural, Anderias menegaskan bahwa fakta-fakta kejanggalan yang terungkap di persidangan telah terekam dan menjadi catatan publik. Ia menilai perkara ini sangat penting karena menyangkut prinsip perlindungan hak asasi tersangka, kepastian hukum, dan ketaatan terhadap hukum acara pidana.

“Kendati putusan tidak mengabulkan, kami bersyukur seluruh fakta ini sudah diketahui publik. Ini menjadi bahan evaluasi penting bagi penegak hukum, bahwa penegakan hukum tidak hanya soal hasil akhir, tetapi juga bagaimana prosesnya dilakukan sesuai aturan main yang berlaku. Hak pemohon untuk mendapatkan proses yang sah dan bersih, sampai hari ini kami nilai belum terjawab sepenuhnya,” tutup Anderias.

Saat ini, perkara AS telah memasuki tahap persidangan pokok di Pengadilan Negeri Bangil. Masyarakat dan pengamat hukum menanti apakah poin-poin pelanggaran prosedur yang disuarakan sejak awal akan kembali menjadi materi pembahasan utama dalam persidangan, atau dikesampingkan begitu saja.

Irawan – Kabiro Pasuruan

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Kasus Suro Di Aniaya WNA Memanas, Ratusan Wartawan Kepung Polres Banyuwangi Sebab Kasus Berat Di Ubah Jadi TIPIRING
Next: VIRAL Lagi…!!!, 200 Siswa 12 Sekolah TK-SMP Tembok Dukuh Surabaya Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis

Related Stories

IMG-20260511-WA0054_copy_640x640
  • BREAKING NEWS

Kasus Suro Di Aniaya WNA Memanas, Ratusan Wartawan Kepung Polres Banyuwangi Sebab Kasus Berat Di Ubah Jadi TIPIRING

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026
IMG-20260511-WA0008
  • BREAKING NEWS

LSM GMBI Soroti Proyek Musholla Pengadilan Agama Bawean: Anggaran Misterius dan Jawaban Sekretaris Dinilai “Ngawur”

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026
IMG-20260511-WA0190
  • BREAKING NEWS

launching Festival Egrang Ke-14 Bersama Wamen Komdigi Di Pasar Lumpur,Tanoker Ledokombo Jember

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

Selamat dan Sukses Atas Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur

IMG_20260428_023639

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
Mei 2026
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

SUSU NASIONAL

1778373635513
SUSU NASIONAL

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260511-WA0013
  • Uncategorized

Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Yayasan Indonesia Terang Benderang Dorong Kesejahteraan di Hutaimbaru

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026
IMG-20260511-WA0056_copy_233x350
  • PERISTIWA

VIRAL Lagi…!!!, 200 Siswa 12 Sekolah TK-SMP Tembok Dukuh Surabaya Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026
IMG-20260511-WA0060_copy_1453x652
  • BREAKING NEWS

Kuasa Hukum Tegaskan Hak Pemohon Belum Terjawab, Putusan Praperadilan As Jadi Sorotan Publik

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026
IMG-20260511-WA0054_copy_640x640
  • BREAKING NEWS

Kasus Suro Di Aniaya WNA Memanas, Ratusan Wartawan Kepung Polres Banyuwangi Sebab Kasus Berat Di Ubah Jadi TIPIRING

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 11, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.