
Teropong Indonesia News
SAMPANG – Jajaran kepolisian Polsek Banyuates berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Berkat kecepatan dan ketelitian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku sekaligus menemukan dan menyita barang bukti berupa sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan tersebut.

Peristiwa pencurian diketahui berlangsung pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, di pinggir wilayah sungai Dusun Nepa, Desa Nepa, Kecamatan Banyuates. Saat itu, korban bernama Mardi (38 tahun), warga Dusun Manangguh, Desa Banyuates, yang berprofesi sebagai petani, memarkirkan kendaraannya berupa sepeda motor Honda Beat tahun 2023 berwarna hitam dengan nomor polisi L 3154 DAK. Kendaraan tersebut dikunci setir dan ditinggal sejenak, namun saat korban kembali, motor tersebut telah hilang dari tempat parkir. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian materiil senilai Rp15.000.000.
Menanggapi laporan kehilangan tersebut, Kapolsek Banyuates langsung mengerahkan anggota Satuan Reskrim untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan intensif. Upaya tersebut membuahkan hasil positif pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, ketika petugas berhasil mengamankan terduga pelaku utama berinisial SF. Di dalam pemeriksaan awal, SF mengakui sepenuhnya perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku utama, penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus dan sekitar pukul 19.30 WIB berhasil menangkap seorang terduga perantara berinisial ZQ. Dari keterangan ZQ, diketahui bahwa kendaraan hasil curian tersebut telah dialihkan kepemilikannya dan dijual kepada pihak ketiga.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik kembali bergerak menuju Desa Tapaan, Kecamatan Banyuates. Sekitar pukul 21.00 WIB, kami berhasil mengamankan pihak pembeli berinisial R di kediamannya sekaligus menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang persis sama dengan milik korban,” jelas keterangan resmi dari Polsek Banyuates.
Selain kendaraan bermotor, petugas juga menyita dokumen kelengkapan kendaraan yang turut diamankan, antara lain:
– 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol L 3154 DAK
– 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
– 1 eksemplar Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
Saat ini, ketiga terduga pelaku yaitu SF, ZQ, dan R telah diamankan di Mapolsek Banyuates untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh fakta hukum dalam perkara ini. Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus akan berjalan secara transparan dan tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(BIRO – Nsk)







