
Teropong Indonesia News
SAMPANG – Serangkaian persoalan pelik di Desa Asem Raja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, memicu gelombang kekecewaan dan kemarahan masyarakat. Mulai dari pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih yang diduga tidak memenuhi standar teknis, hilangnya sisa anggaran proyek pengaspalan jalan senilai Rp20 juta, hingga polemik pengadaan alat pertanian traktor yang tak kunjung selesai, semuanya dinilai sebagai dampak nyata dari praktik demokrasi dan birokrasi yang berbasis imbal jasa politik.

Kritik keras ini disampaikan secara tegas oleh H. Moh. Huzaini mewakili Komunitas Pemuda Desa Asem Raja, Senin (11/5/2026). Menurutnya, meski secara administrasi koperasi tersebut telah berbadan hukum, namun pengelolaannya sepenuhnya didominasi oleh unsur P3K dan perangkat desa, tanpa melibatkan partisipasi masyarakat secara terbuka dan transparan. Padahal, pembangunan aset ini sepenuhnya menggunakan uang negara yang merupakan uang rakyat.
“Aset ini dibangun dari uang rakyat, seharusnya menjadi milik bersama dan dikelola demi kepentingan umum. Namun faktanya, masyarakat tidak pernah dilibatkan, tidak pernah diajak berdiskusi, dan tidak tahu menahu alur pengelolaannya. Ini jelas bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan desa yang terbuka,” tegas Huzaini.
Kekecewaan warga semakin memuncak ketika upaya meminta penjelasan dan kejelasan kepada pihak Koramil Jrengik pada 25 April lalu justru berbuah kekecewaan. Alih-alih mendapatkan solusi, warga mengaku mendapat penegasan bahwa seluruh proyek pembangunan di 14 desa se-Kecamatan Jrengik berada dalam kendali penuh pihak tertentu, termasuk dokumen perencanaan hingga kontrak kerjanya. Pernyataan itu makin menguatkan dugaan adanya monopoli penguasaan proyek dan ketidakberdayaan warga untuk mengawasi.
Gedung Koperasi Diragukan Kekuatan Konstruksinya
Salah satu poin paling krusial dan menjadi sorotan tajam adalah kualitas fisik Gedung Koperasi Merah Putih. Bangunan berukuran sekitar 20 x 30 meter dengan 16 tiang penyangga tersebut, diketahui hanya menggunakan material besi profil IWF 150. Berdasarkan pengetahuan teknis dan hasil pengecekan lapangan warga, spesifikasi tersebut dinilai sangat tidak memadai dan berisiko bagi bangunan berdimensi besar.
“Data mengenai jenis material dan kondisi bangunan ini kami sampaikan sesuai fakta yang kami temukan langsung di lokasi. Jika di kemudian hari ada klaim bahwa material telah diganti atau diubah, itu di luar pengetahuan kami dan bukan tanggung jawab kami. Yang kami temukan saat ini, spesifikasinya jauh di bawah standar yang seharusnya,” jelas Huzaini.
Warga pun mempertanyakan logika pelaksanaan proyek ini. Dana yang digunakan adalah anggaran negara, namun acuan pelaksanaannya justru disebut mengikuti standar proyek swasta, bukan standar teknis pemerintah yang seharusnya menjamin keamanan, keselamatan, dan daya tahan bangunan dalam jangka panjang.
Inspektorat Dinilai Mengabaikan Pengaduan Masyarakat
Kritik pedas juga dilayangkan kepada Inspektorat Kabupaten Sampang. Sebelumnya, masyarakat telah menerima janji resmi bahwa tim Inspektorat akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan klarifikasi, memeriksa dokumen, serta mendengarkan keterangan pihak terkait guna menuntaskan polemik ini. Namun, hampir dua minggu berlalu dari waktu yang dijanjikan, tidak ada satu pun langkah nyata yang dilakukan petugas.
“Kami sudah menunggu dengan penuh harap, kami ingin ada kejelasan. Tapi sampai hari ini tidak ada kabar, tidak ada kunjungan, dan tidak ada tindak lanjut. Hal ini membuat kami merasa pengaduan dan aspirasi kami dianggap tidak penting, dianggap angin lalu. Kepercayaan kami terhadap pengawasan pemerintah daerah makin menurun drastis,” ungkapnya kecewa.
Siap Bawa Masalah ke Tingkat Provinsi dan Pusat
Merasa aspirasi dibungkam dan masalah tidak kunjung ditangani di tingkat kabupaten, masyarakat Desa Asem Raja menegaskan sikap tegas: tidak akan diam saja. Mereka berencana membawa persoalan ini ke lembaga pengawasan yang lebih tinggi, mulai dari Ombudsman Republik Indonesia hingga Kejaksaan Negeri.
“Kami akan sampaikan laporan resmi agar ada pemeriksaan mendalam atas dugaan kelalaian instansi, ketidaktransparanan, dan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek desa. Jika di tingkat kabupaten masih jalan di tempat, kami siap bawa sampai ke Pemerintah Provinsi bahkan ke kementerian terkait. Kami ingin kebenaran terungkap,” ujarnya.
Pesan Keras: Tolak Politik Imbal Jasa
Di akhir pernyataannya, Huzaini menyampaikan pesan moral bagi seluruh masyarakat, khususnya dalam menghadapi pesta demokrasi di tingkat desa maupun daerah. Ia mengingatkan bahwa persoalan yang menimpa Desa Asem Raja saat ini adalah bukti nyata dampak buruk politik transaksional.
“Jangan pernah lagi mendukung atau memilih pemimpin yang lahir dari demokrasi berbasis imbal jasa, politik uang, atau janji-janji sesaat. Karena pada akhirnya, yang menjadi korban atas kesalahan pimpinan dan kelalaian birokrasi itu adalah rakyat sendiri. Rakyatlah yang rugi, rakyatlah yang menderita,” tegasnya.
Masyarakat menuntut tiga hal utama: Pertama, Inspektorat segera turun ke lokasi dan melakukan audit menyeluruh. Kedua, Ombudsman dan Kejaksaan melakukan pengawasan dan pemeriksaan dugaan penyimpangan. Ketiga, pengelolaan aset koperasi dibuka secara luas, sesuai aturan, dan dikembalikan kendalinya untuk kepentingan warga.
“Kami tidak menuntut hukuman untuk siapa-siapa. Kami hanya ingin kebenaran, perbaikan yang nyata, dan pelayanan pemerintahan yang benar-benar berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan kelompok tertentu,” pungkas Huzaini. (BIRO&Nsk)








